Home / Berita / Politik

Bawaslu Kabupaten Halsel Siapkan Strategi Pengawasan dan Pencegahan Menuju Pemilu 2024

03 Mei 2023
Bawaslu saat Konferensi pers

HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan konferensi pers terkait penguatan kapasitas oleh Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi (H2DI) tentang tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut dihadiri tiga pimpinan Bawalu Halsel, diantaranya, Asman Jamel, kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi. Rais Kahar, Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan HUMAS, serta Kahar Yasim, Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Kegiatan tersebut, bertujuan untuk membangun strategi pengawasan dan langkah pencegahan di tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada  Pemilu yang akan datang.

Rais Kahar, pada kesempatan tersebut, menyampaikan, selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi, mengulas kembali isu-isu penting yang menjadi catatan refleksi yang menjadi tantangan bagi Bawaslu Kabupaten Halsel ketika melakukan pengawasan tahapan pencalonan pada  pemilu tahun 2019 yang lalu.

Tantangan yang dihadapi seperti bagaimana pengawas pemilu dalam mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh peserta pemilu atau KPU Kabupaten.

Sementara Kahar Yasim, menyampaikan waktu penyerahan berkas bakal calon pada saat injury time juga menjadi tantangan tersendiri ketika harus mencermati seluruh dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol peserta pemilu. Apalagi dengan kondisi terbatasnya jumlah personil pengawas.

Lebih lanjut, mantan Ketua Panwas dua periode ini, menyebutkan masalah-masalah yang ditemui berkaitan dengan persyaratan bakal calon yang diatur pada UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 harus diteliti dengan detail untuk memastikan apakah mereka yang diajukan oleh parpol telah memenuhi syarat administrasi.

Kahar, mencontohkan, ada pejabat BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari jabatan jika dicalonkan oleh parpol.

“terkait dengan syarat bakal calon seperti yang tertuang di pasal 240 UU pemilu dan pasal  7 PKPU itu menyebutkan bahwa bakal calon yang mau mencalonkan diri bersedia untuk mengundurkan diri agar tidak merangkap jabatan atau tidak terjadi konflik kepentingan,” Tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, menyampaikan  fungsi pengawasan dan pendidikan ini, menjadi perhatian bersama agar langkah-langkah pencegahan lebih  maksimalkan sehingga mencegah  kekeliruan seperti disbutkan oleh dua pimpinan bawaslu diatas bahkan tidak ada lagi. 

"Ini menjadi bentuk upaya kita sebagai pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Halsel,” Pungkasnya.

Akhir diskusi ini telah disepakati beberapa poin sebagai catatan untuk ditindaklanjuti pada diskusi berikutnya agar  melakukan pemetaan, sekaligus menyusun strategi pengawasan yang tepat, dan pencegahan yang efektif di tahapan pencalonan pada pemilu yang akan datang.(iel)

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT