HALTENG,OT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), gencar melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di sekolah.
"Prinsipnya kegiatan Bawaslu go to school itu adalah bagaimana membumikan nilai-nilai partisipatif, dan kita ingin memberikan pendidikan politik dan Demokrasi kepada adik-adik yang masih berada di bangku sekolah. Karena mereka ini kedepan akan menjadi pemilih," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halteng Husnul Husen Sabtu (3/9/2022).
Selain itu, Bawaslu ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk siswa-siswi, karena dalam momentum pemilu yang akan datang, mereka juga akan ditetapkan sebagai pemilih untuk berpartisipasi dalam tahapan pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini, kata Husnul, Bawaslu berharap agar masyarakat dan siswa-siswi bisa mendukung Bawaslu dalam proses pengawasan pada Pemilu yang akan berlangsung ini, karena dalam komposisi pengurus, Bawaslu memang terbatas.
Dia juga mengatakan, kedepan Bawaslu akan melakukan kegiatan yang sama, namun kita akan lihat sekolah-sekolah mana yang akan didatangi.
"Kami berharap kepada semua pihak termasuk sekolah, untuk menjadi mitra dan sahabat Bawaslu dalam mendukung program-program pengawasan partisipatif,"tutupnya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halteng, Munawar Wahid mengatakan, kegiatan ini memberikan pemahaman dan pengertian agar kita semua ini menjadi tau betapa pentingnya kita berpemilu, ini agar adik-adik menjadi paham dan tahu terkait dengan pemilu.
"Pemilu itu bukan hanya sekedar mencoblos pilihan kita di DPRD saja, tapi pemilihan itu terlepas dari soal pilih dan memilih itu, agar bagaimana semua orang dilibatkan dalam mengambil keputusan.
Keputusan yang dimaksud adalah menentukan arah dan masa depan bangsa ini,"ucap Munawar saat memberikan Materi di Aula Sekolah Aliyah Weda.
Kata dia, lewat proses pemilu, adik-adik ini yang masih dikategorikan pemilih pemula, mungkin terlalu muda untuk mencerna apa yang namanya politik dan demokrasi. Maka, sosialisasi ini menjadi bagian dari pendidikan politik.
Dalam pemilu, ada pelanggaran hukum, sehingga ketika ada norma-norma atau larangan yang ditabrak, maka adik-adik bahkan kita semua akan berhadapan dengan yang namanya hukum. Misalnya money politic. yang itu kemudian berkonsekuensi pada hukum sehingga kalau itu ditemukan kemudian terbukti maka ujung-ujungnya penjara.
"UU nomor 7 tahun 2017 pasal 448 itu tentang partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud adalah dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu contohnya seperti ini. Kita datang ke sekolah ini menemui adik-adik, karena satu atau dua tahun kedepan, kalian semua akan menjadi bagian dari Demokrasi itu,"tutupnya.(red)