HALTENG,OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melaksanakan rapat koordinasi penetapan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halteng, Husnul Husen mengatakan, tujuan dari rapat ini untuk mengkoordinasikan tahapan kepada Parpol, karena sesuai dengan Juknis KPU bahwa ada perubahan jeda, sehingga Bawaslu melakukan rapat koordinasi kepada Parpol, bahwa sesuai penulusuran KPU maupun Bawaslu Halteng melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) banyak masalah yang ditemukan.
"Ada pekerjaan yang dilarang dalam Undang-undang Pemilu, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa itu masih ditemukan keanggotaannya dalam Parpol, ini temuan yang Bawaslu harus menyampaikan ke KPU sebagai lembaga yang punya wewenang, agar bisa ditindak lanjuti," ujar Husnul saat diwawancarai usai rapat, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, bagi Parpol agar hal-hal yang menjadi imbauan dari Bawaslu harus diperhatikan.
"Kami sebagai lembaga yang diberi kewenangan akan selalu mengingatkan kepada seluruh pihak terutama Parpol, agar selalu lakukan koordinasi pada lembaga Pemilu,"ucapnya.
Dia mengatakan, pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Bawaslu agar itu bisa direspon oleh Partai Politik.
Saat ini kata dia, ada 6 orang warga yang melakukan pengaduan ke Bawaslu karena namanya juga tercatut dalam Sipol tanpa sepengetahuan. Selain itu, ada juga ASN dan orang yang sudah meninggal pun namanya masih ada.
"Kami minta kepada Parpol agar menyampaikan kepada mereka untuk melaporkan kepada Bawaslu, bahwa yang bersangkutan tidak lagi aktif sebagai anggota partai. Nanti bawaslu yang akan menindaklanjuti lewat rekomendasi,"tegasnya.(red)