TERNATE, OT – Sejumlah pedagang di Kabupaten Pulau Morotai khususnya dan Provinsi Maluku Utara (Malut) umumnya, terancam dipidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, karena diduga menolak uang koin sebagai alat tukar.
Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat Morotai karena disaat belanja di toko maupun warung yang ada di daerah tersebut menggunakan uang koin, mendapat penolakan dari pemilik toko. Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara, menyampaikan kepada masyarakat Malut, barang siapa yang menolak uang koin sebagai alat tukar yang sah, dapat dipidana dan didenda sebesar Rp 200 juta.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, sanksi bagi pedagang atau masyarakat yang menolak uang koin, terancam pidana kurungan nimimal 1 tahun dan denda Rp 200 juta,” jelas Kepala Tim Sistem Pembayaran, PUR (Penglolaaan Uang Rupiah) dan Manajemen Intern, Kantor Perwakilan BI Maluku Utara, Aprihandoyo kepada indotimur.com, Selasa (10/9/2019).
Aprihandoyo mengatakan, sebagaimana dalam pada bab X pasal 33 tentang ketentuan pidana ayat (1) huruf c yang menyebutkan, bagi yang menolak pembayaran dengan uang logam dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Menurut dia, hingga saat ini, penggunaan uang logam atau disebut uang koin, masih berlaku sebagai alat transaksi keuangan yang sah. “Pecahan uang logam itu masih berlaku dan belum ada informasi dari kantor pusat bahwa uang logam tersebut sudah dicabut atau sudah tidak berlaku lagi, jadi uang logam atau uang koin masih berlaku dan jika ada yang menolak, tentu bisa dipidana berdasarkan undang undang tentang mata uang," tegasnya.
Meski.demikian, masih ada pasal 23 yang menyebut, dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia kecuali karena ragu atas keasliannya.
Terkait mata uang yang sudah tidak.berlaku atau tidak beredar, Aprihandoyo menjelaskan, pihak.BI akan menyampaikan sosialisasi hingga ke pelosok desa dengan press rilis. "Tapi sebelumnya BI akan memberikan toleransi dengan batas waktu tertentu, jadi tidak serta-merta tidak berlaku, ada toleransi," jelas Aprihandoyo.
Dia menambahkan, untuk memberikan pemahaman kepada maayarakat, Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara meningkatkan sosialisasi dan terus membangun komunikasi dengan pihak perbankan maupun media, agar membantu BI mensosialisasikan penggunaan uang logam.
"Kami akan memberikan penjelasan ke masyarakat dalam bentuk door to door, artinya dalam melaksanakan kas keliling BI juga akan mensosialisasikan keaslian uang rupiah,.baik do desa maupun di wilayah perkotaan," terangnya
Dia berharap, masyarakat Maluku Utara khususnya pedagang agar mau menerima transaksi yang menggunakan uang logam atau uang koin, sepanjang uang tersebut diyakini asli. “Jika ragu, bisa dibawa ke bank-bank yang ada atau langsung ke Bank Indonesia," pungkasnya.(tika)