TERNATE, OT - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara mengaku, belum ada aturan kartu vaksin sebagai syarat untuk pengurusan di jasa perbankan.
"Untuk persyaratan kartu vaksin dalam melakukan pengurusan di Perbankan sampai sekarang belum ditetapkan," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Jeffri D. Putra, Sabtu (11/9/2021).
Meski begitu kata Jeffri, pihaknya dan semua industri jasa keuangan juga ikut serta dalam membantu pemerintah untuk sukseskan program vaksinasi, dengan cara semua pegawai harus divaksin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, meskipun belum diterapkan vaksin sebagai persyaratan pengurusan di jasa perbankan, tapi diharapkan agar masyarakat bisa ikut divaksin sehingga bisa mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
“Jadi sekarang memang belum ada tapi masyarakat wajib untuk ikut vaksin, karena tidak menuntut kemungkinan kalau ada kebijakan dari pemerintah vaksin sebagai persyaratan, maka masyarakat diharapkan sudah ikut vaksin,” katanya.(ian)