Home / Ekonomi / Perbankan

Ini 20 Pecahan Uang Logam Yang Bakal Ditarik BI

03 September 2021
Uang Rupiah Khusus (URK) emas

TERNATE, OT - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara bakal melakukan penarikan terhadap 20 uang logam (koin) atau Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 dan 1990 yang beredar di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Jeffri D. Putra melalui Manager Humas BI Malut, Duky Sumantri mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus emisi (TE) 1970 hingga 1990 dari peredaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan nomor : 23/12 PBI/ 2021.

Foto

URK perak

Atas dasar tersebut, Bank Indonesia akan mencabut dan menarik  20 jenis pecahan uang rupiah khusus tahun emisi 1970 dan 1990 yang sedang beredar di masyarakat.

"Penarikan uang rupiah khusus ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2031," ungkap Duky, Jumat (3/9/2021).

Dia menyatakan, dengan waktu panjang ini maka uang rupiah khusus akan ditarik hingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia.

Foto

URK emisi 1990

Untuk itu kepada masyarakat di Maluku Utara yang memiliki 20 pecahan URK atau uang rupiah khusus agar dapat menukarkan di bank umum karena itu akan dihargai atau dibayar kembali sesuai URK yang dimiliki masyarakat.

Foto

URK emisi 1974

Duky juga mengaku, layanan penukaran juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

"Program ini sudah mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT