TERNATE, OT - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara bakal melakukan penarikan terhadap 20 uang logam (koin) atau Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 dan 1990 yang beredar di masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Jeffri D. Putra melalui Manager Humas BI Malut, Duky Sumantri mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus emisi (TE) 1970 hingga 1990 dari peredaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan nomor : 23/12 PBI/ 2021.
URK perak
Atas dasar tersebut, Bank Indonesia akan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus tahun emisi 1970 dan 1990 yang sedang beredar di masyarakat.
"Penarikan uang rupiah khusus ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2031," ungkap Duky, Jumat (3/9/2021).
Dia menyatakan, dengan waktu panjang ini maka uang rupiah khusus akan ditarik hingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia.
URK emisi 1990
Untuk itu kepada masyarakat di Maluku Utara yang memiliki 20 pecahan URK atau uang rupiah khusus agar dapat menukarkan di bank umum karena itu akan dihargai atau dibayar kembali sesuai URK yang dimiliki masyarakat.
URK emisi 1974
Duky juga mengaku, layanan penukaran juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Program ini sudah mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," pungkasnya.
(ian)