TIDORE, OT - Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim kembali memperpanjang masa libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Tikep terhitung tanggal 1 April sampai 14 April 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor : 420/348/01/2020, tertanggal 31 Maret, Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Satuan Pendidikan Kota Tikep.
Wali Kota Tikep Ali Ibrahim dalam inatruksi tersebut meegaskan, memperpanjang masa libur dan diganti dengan belajar mandiri siswa di rumah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat.
Kata dia, kegiatan belajar mandiri siswa di rumah harus disesuaikan kembali dengan menekankan bahwa proses belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring atau jarak jauh guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan.
Dia menjelaskan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemi Covid-19, aktifitas dan tugas pembelajaran di rumah bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.
"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa harus memberi skor atau nilai kualitatif," ungkap Ali.
Menurutnya, dalam Instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Sekolah SD dan SMP agar membagi tugas shift masuk sekolah guru dan tenaga administrasi di masing-masing satuan pendidikan, pada setiap hari kerja, kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Koordinator Wilayah dengan menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran COVID-19.
Dia menegaskan, kepada seluruh Orang Tua Siswa atau Wali Siswa dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan TK/PAUD, SD dan SMP untuk selalu mengawasi siswa.
“Para siswa selama kegiatan belajar mandiri di rumah agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak bepergian jauh, keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman, cium tangan atau berpelukan,” tegas Ali Ibrahim.
Orang nomor satu di Pemkot Tikep itu menambahkan, untuk laporan perkembangan pembelajaran mandiri siswa dirumah ke Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing, untuk batas waktu laporan pada tanggal 10 April Tahun 2020.(Rayyan)






