TERNATE, OT- Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menindaklanjuti Peraturan Mentri (Permen) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus.
Rektor Unkhair Ternate M. Ridha Ajam mengatakan, berdasarkan kebijakan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Maka Unkhair Ternate menindaklanjuti Permen tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakukan Permen PPKS ini beberapa pekan lalu semua Rektor diundang ke Jakarta, untuk mengikuti sosialisasi yang disampaikan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek).
"Pasca kegiatan sosialisasi itu, kami dikirim Permen PPKS untuk dipelajari dan ada prosedur yang mengatur di Permen tersebut, pertama dalam rangka Rektor membentuk Tim Seleksi (Timsel), untuk menyeleksi tim gugus PPKS di Perguruan Tinggi terutama di Unkhair Ternate," ucap Rektor pada indotimur.com, Jumat (12/11/2021).
Dia mengaku, telah menyusun Timsel dengan jumlah personil 5 orang setelah itu baru dikirim SKnya di Jakarta, tetapi dirinya mengaku belum tahu kapan Timsel ini dipangil ke Jakarta mengikuti pelatihan.
"Kalau misalnya Timsel sudah mengikuti pelatihan tahapan selanjutnya, mereka kembali melakukan seleksi tim gugus PPKS di Kampus, jumlah personil tim gugus PPKS ini sebanyak 7 orang," jelas Rektor.
Dia menjelaskan, syarat untuk masuk Timsel kemudian tim gugus PPKS, minimal yang bersangkutan sudah pernah menangani masalah kekerasan seksual, atau pernah terlibat di organisasi masyarakat yang bergerak dibidang penanganan kekerasan seksual.
"Jadi pada saat pembentukan tim gugus nanti semua mengacu diprosedur penanganan dan bagaimana ada perlindungan terhadap korban, yang bisa diatur dalam peraturan lebih teknisnya peraturan Rektor," sebut Rektor.
Dia meminta, mahasiswa bisa membaca Permen PPKS jadi tidak bole langsung menjastifikasi, mengingat di Permen tersebut penegasannya cukup keras terkait dengan kasus kekerasan seksual di kampus, baik itu mahasiswa, dosen, dan pegawai mereka tetap mendapatkan sanksi.
"Kemudian tidak ada sedikitpun kausal yang cenderung melindungi pelaku sama sekali, perlindunganya ke korban intinya harus punya keberanian melakukan laporan terkait kasus tersebut," tegas Rektor.
(ded)