TERNATE, OT - Kepala Stasiun PSDKP Ambon wilayah Maluku-Maluku Utara, Abdul Quddus memberikan kuliah umum, pada Kamis, (30/9/2021) di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Unkhair Ternate.
Kuliah umum dengan tema "Kebijakan dan Sistem Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan itu, diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate,
Kepala Stasiun PSDKP Ambon wilayah Maluku-Maluku Utara Abdul Quddus menyampaikan, ada dua objek pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Pengawasan Perikanan meliputi pengawasan kapal perikanan, unit pengelolaan ikan, Unit Budidaya Perikanan dan distribusi Hasil perikanan (ekspor dan impor).
"Distribusi perikanan (eksport dan import) apabila hasil ikan mau dieksport harus memiliki sertifikat atau Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan(LVHPI)" ujarnya
LVHPI dikeluarkan oleh PSDKP, apabila ada berita acara hasil pemeriksaan kedatangan kapal oleh Dinas Perikanan setempat.
Selanjutnya, objek pengawasan sumber daya kelautan terdiri dari pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan pulau-pulau kecil,pencemaran perairan, jenis ikan dilindungi, pemanfaatan ruang laut dan destructive fishing
"Destructive Fishing yakni penangkapan ikan yang merusak seperti penggunaan bom atau alat tangkap yang tidak sesuai" terang Quddus.
(mg_ot)