Home / Berita / Pendidikan

Pembentukan Timsel PPKS Unkhair Ternate Akan Libatkan Mahasiswa

01 Desember 2021
Dr.M. Ridha Ajam

TERNATE, OT - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. M. Ridha Ajam menyampaikan, pembentukan Tim Seleksi (Timsel), Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual  (PPKS) di kampus akan melibatkan mahasiswa.

Menurut Rektor, saat ini pihaknya telah menyusun orang-orang yang nantinya diusulkan menjadi Timsel PPKS, karena di dalam Peraturan Mentri (Permen) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu mengisyaratkan bahwa, orang-orang yang masuk di Timsel akan menyeleksi tim gugus PPKS kampus, minimal harus memiliki integritas kemudian pernah terlibat di organisasi perempuan atau pernah menangani kasus kekerasan seksual.

"Untuk sementara waktu saya masih cari tim yang nantinya akan masuk di Timsel, setelah itu baru kita distribusi nama-nama Timsel di pusat untuk mengikuti pelatihan, kemudian mereka balik baru melakukan seleksi tim gugus PPKS di kampus," ujar Rektor kepada indotimur.com, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, mahasiswa yang ikut dilibatkan di dalam harus memenuhi kriteria di atas, minimal yang bersangkutan punya pengalaman dalam menangani kasus kekerasan.

Olehnya itu, pihaknya  meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate, untuk mengumumkan di kampus bahwa pembentukan seleksi Timsel ini mahasiswa juga ikut dilibatkan, jadi informasi ini terbuka disampaikan di kampus.

Kata Ridha, meskipun pembentukan Timsel ini sementara masih dalam tahapan proses, tapi di Permen 30 tahun 2021 tentang PPKS itu menjelaskan, bahwa walaupun tanpa Timsel atau tim gugus PPKS, tapi  jika ada kasus kekerasan  pelecehan terjadi baik itu di kampus, maupun di luar kampus selama melibatkan nama Civitas Akademika, maka sudah bisa dilakukan proses, tinggal mereka melaporkan di pimpinan Universitas, lalu ditindak lanjuti.

Rektor meminta, mahasiswa, dosen dan para pegawai di lingkup Civitas Akademika Universitas Khairun Ternate, bisa membuka Permen Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS kemudian baca secara teliti.

"Supaya ada kasus yang terjadi di kampus mereka bisa laporkan yang, jelas di Permen tersebut sudah menegaskan, terkait jaminan kerahasiaan korban dan keamanan korban tetap dilindungi," tutup Rektor.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT