TERNATE, OT - Sebanyak 110 Sekolah Dasar (SD) se-Kota Ternate, akan mengikuti asesmen nasional yang dilaksanakan pekan depan.
Penanggung Jawab Asesmen Nasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, H. Aflan Arif mengatakan, kegiatan geladi untuk asesmen nasional tingkat SD dan paket A di Kota Ternate, sudah selesai dilaksanakan.
"Selanjutnya proses pelaksanaan kegiatan asesmen nasional akan dilakukan pada tanggal 15 November mendatang," ujar Aflan kepada indotimur.com, Kamis (4/11/2021).
Kata Aflan, berdasarkan penetapan jadwal proses pelaksanaan asesmen nasional untuk jenjang SD dan paket A di Kota Ternate terdiri dari empat gelombang, untuk gelombang I dan II mulai tanggal 15 sampai 18 November.
Sementara gelombang III dan IV dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 November mendatang.
Aflan mengaku, sesuai datang yang tercatat, jumlah sekolah SD yang mengikuti kegiatan asesmen nasional sebanyak 110 sekolah, kemudian ditambambah paket A sebanyak satu, sehingga total keseluruhan ada 111 yang ikut asesmen nasional.
“Kegiatan ini dilakukan menggunakan sistem online dan semi online, jadi kurang lebih 28 sekolah melaksanakan secara mandiri dan 82 sekolah menumpang di sekolah lain, sedangkan paket A hanya satu PKBM yang mengikuti dengan status pelaksanaannya mandiri di SKB,” jelasnya.
Lanjut Aflan, asesmen nasional ini telah diikuti siswa SD kelas 5 dan masing-masing sekolah mengikutsertakan siswanya minimal 30 orang, ditambah cadangan 5 orang jadi jumlah keseluruhan peserta setiap sekolah 35 peserta.
“Jika ada sekolah jumlah siswanya di bawa 30, maka sekolah tersebut bisa mengikuti siswanya secara keseluruhan, tapi kalau kelebihan siswa maka harus butuh pendataan dari Kementerian,” katanya.
Sedangkan pengawas diambil dari guru di sekolah bersangkutan, dengan sistem pengawas silang, kemudian satu teknisi dan satu proktor.
Dia menambahkan, terkait mata pelajaran yang diujikan pada saat asesmen nasional nanti, terintegrasi semua mata pelajaran yakni ada dua, literasi dan nomerasi.
Selain itu, asesmen nasional untuk mengukur kompetensi peserta didik, kualitas pembelajaran, kualitas pengelolaan satuan pendidikan dan faktor lain yang memengaruhi kualitas pengelolaan.
"Petunjuk pelaksanaannya adalah peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, nomor 030/H/PG.00/2021," jelas Aflan.(ded)