Home / Berita / Pendidikan

Libur Sekolah di Kota Tidore Kembali Diperpanjang

13 April 2020
Azis Hadad

TIDORE, OT- Sebagai langkah pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), maka Wali Kota Tikep Ali Ibrahim kembali meliburkan siswa TK/PAUD, SD dan SMP di wilayah Kota Tikep, melalui Instruksi Wali Kota Nomor: 420/376/01/2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tikep.

Jika dalam dua instruksi sebelumnya masa libur siswa dibatasi masing-masing selama 14 hari, maka dalam instruksi yang ketiga kalinya tersebut, Ali Ibrahim memperpanjang masa libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Tikep mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Asis Hadad saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, terkait Instruksi Wali Kota tersebut, Senin (14/04/2020).

Kata Azis, diperpanjangnya libur sekolah itu juga bagian dari menindakanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan, perkembangan dan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

"Olehnya itu Pemerintah Kota Tikep berkomitmen untuk memperhatikan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah dari bahaya penularan Covid-19," kata Asis.

Menurut dia, untuk proses belajar mengajar mandiri siswa dari rumah, Wali Kota menyampaikan, kegiatan belajar mandiri siswa di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah serta produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi nilai kuantitatif," jelas Asis, mengutip Instruksi Wali Kota tersebut.

Dijelaskan juga, untuk memastikan kelulusan siswa, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru di Kota Tikep harus berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dia menambahkan, untuk evaluasi penyelenggaraan pembelajaran mandiri siswa di rumah, maka Kepala Sekolah SD dan SMP dapat menyampaikan laporan perkembangan pembelajaran mandiri siswa di rumah kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT