Home / Berita / Pendidikan

Komisi III DPRD Larang Pihak Sekolah Jual Buku Kepada Siswa

Nurlaila : Laporkan Jika Ditemukan
02 Agustus 2021
Nurlaila Syarif

TERNATE, OT - Komisi III DPRD meminta pihak sekolah di Kota Ternate untuk tidak menjual buku-buku pelajaran atau modul bagi siswa/siswi di sekolah tingkat dasar (SD) maupun SMP.

Anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaila Syarif menyatakan, pihak sekolah tidak boleh melakukan proses transaksi jual beli buku atau modul kepada pelajar SD dan SMP di Kota Ternate.

"Karena buku-buku pelajaran sudah dialokasikan melalui anggaran Biaya  Operasional  Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)," tegas Nurlaila kepada indotimur.com.Senin (2/8/2021) di gedung DPRD Kota Ternate.

Nurlaila meminta Kepala Sekolah (Kepsek), untuk intens melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penjualan buku pelajaran di sekolah masing-masing, "kalaupun ada guru yang sengaja menjual buku maka Kepsek harus memberikan teguran atau memberikan sangsi terhadap guru bersangkutan.

"Semoga hal-hal seperti ini tidak terjadi, kami berharap buku tema kemudian buku LKS tidak lagi diperjual belikan kepada pelajar, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Nurlaila.

Politisi perempuan asal partai NasDem itu menghimbau kepada orang tua siswa, jika menemukan atau mengetahui ada sekolah yang menjual buku pelajaran atau modul, maka bisa langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate atau ke DPRD.

Dia memastikan, jika ditemukan ada sekolah atau guru yang menjual buku atau bahan ajar kepada seswa, maka ada sanksi baik secara administrasi maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Untuk sanksi masih sebatas teguran keras tapi kalau kemudian yang bersangkutan melakukan lagi, maka diikuti dengan sanksi yang nanti ada mekanisme aturanya," tegasnya.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT