TERNATE, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik), untuk mengevaluasi tiga guru yang sebelumnya dimutasi ke Kecamatan Moti.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli mengatakan, Komisi I DPRD meminta Disdik harus memanggil tiga guru yang dimutasi di Kecamatan Moti untuk dimintai keterangan karena tidak melaksanakan tugas.
"Alasan pemangilan ini untuk mempertanyakan alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas, padahal SK mutasi telah diterbitkan," ujar Yamin kepada indotimur.com Kamis (7/10/2021).
Kata Yamin, sebagai Aparatur Sipil Negara yang berstatus PNS telah menandatangani pernyataan untuk siap ditempatkan di mana saja, namun faktanya, tiga guru yang dimutasikan ke Moti tidak menjalankan tugas.
"Berdasarkan penyataan yang telah dibuat, setiap PNS siap ditempatkan di mana saja, namun faktanya tiga guru ini hanya datang melapor selanjutnya tidak menjalankan tugas sebagaimana SK yang diterbitkan pemerintah," ungkap Yamin.
Dia meminta Pemkot Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, maupun Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari PNS yang tidak menjalankan tugas.
"Apalagi saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan PP nomor 94 tahun 2021 yang lebih ketat soal sanksi PNS yang meninggalkan tugas, karena pengalaman selama ini ketika PNS guru dimutasi mereka hanya datang melapor setelah itu tidak kembali bertugas, olehnya itu BKPSDMD maupun Disdik harus melakukan pengawasan secara ketat, apakah mereka bertugas atau belum," tutup Yamin seraya meminta Wali Kota segera menerapkan PP nomor 94 tahun 2021.(ded)