TERNATE, OT - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate Hi Sidik Dero Siokona, berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun di lingkungan kampus yang terbukti melakukan tindak kekerasan di wilayah kampus.
Menurutnya, STKIP Kie Raha Ternate secara kelembagaan mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Maka secara institusi kelembagaan STKIP Kie Raha Ternate mendukung penuh kebijakan Permen tersebut, demi mencegah dan mengatasi kasus kekerasan seksual di kampus," ujar Hi. Sidik kepada indotimur.com Selasa (16/11/2021).
Dia mengaku, sebelum Permen PPKS diberlakukan, pihaknya sudah mengambil kebijakan melakukan pelarangan terkait kasus kekerasan seksual di kampus, "apa lagi dengan adanya Permen PPKS ini maka wajib ditindak lanjuti, karena kasus kekerasan seksual ini sudah melanggar norma agama, hukum dan kemudian melanggar hak, sehingga wajib diberlakukan," tegasnya.
Dia memastikan, siapapun oknum yang membuat kekerasan seksual di kampus, baik itu mahasiswa, dosen, pegawai, maka pihak kampus akan mengambil tindakan tegas.
"Saya berjanji kalau ada kasus kekerasan seksual terjadi di STKIP Kie Raha Ternate, maka harus diberikan sanksi minimal yang bersangkutan dikeluarkan dari kampus," tegas HiSidik.
(ded)