Home / Berita / Pendidikan

Kepsek SMA 8 Kota Ternate Sebut Dikbud Malut Gunakan Dana Ujian Untuk Kegiatan Lain

07 Februari 2020
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Ternate. Mustamin Lila

TERNATE, OT - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Ternate. Mustamin Lila, menyebut pengelolaan Dana Ujian (DUN) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut, tidak tepat sasaran.

Kepada indotimur.com, Mustamin mengatakan, persiapan sarana pelaksanaan ujian sekolah dan UNBK secara umum tidak bermasalah, namun dari sisi pembiayaan sebagimana diatur melalui Permendikbud nomor 43 yang menjelaskan tentang jenis ujian dan pembiayaan.

Kata dia, dengan dua model ujian sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud No 43 bahwa kewenangan sepenuhnya diberikan kepada satuan pendidikan untuk menyusun soal.

"Namun faktanya Dikbud Provinsi Malut atau Pemerintah Daerah tidak memberikan dana ujian di tiap-tiap sekolah, semestinya dana tersebut harus ada, bukan hanya melalui dana Bos yang sampai sekarang belum cair, lalu sekolah menghadapi ujian ini pakai sumber angaran dari mana," kesalnya.

Dia menuturkan, sumber angaran ujian, pihak sekolah mengharapkan dana Bos, namun sampai saat ini dana Bos tidak cair. "Semua sekolah SMA/SMK di Provinsi Malut berharap harus ada intervensi dari Pemda melalui Dikbud Malut, untuk menyalurkan dana ujian namun dana tersebut tidak diberikan oleh Dikbud Malut ke sekolah," katanya.

"Menurut informasi dari DPRD Komisi IV Provinsi Malut beberapa pekan lalu mengatakan, dana ujian memang ada tapi kita tidak mengetahui berapa jumlahnya, dan dana itu dialihkan ke kegiatan lain," jelasnya

Sementara informasi dari pihak Dikjar Malut menyebutkan, bahwa angaran ujian ada, tapi katanya dana itu dipakai untuk pembinaan Olimpiade Sains (OSN) bagi guru dan siswa yang nantinya dikirim ke tingkat nasional.

"Bagi saya perioritas dana ini tidak tepat sasaran pertanyaan adalah, angaran ujian kenapa dipakai untuk membiayai kegiatan lain, padahal berdasarkan Permendikbud no 43 maupun Sikdiknas sudah jelas, bahwa semua pembiayan pendidikan itu bersumber tiga yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan," terangnya.

"Kemudian dana ujian pernah dibahas oleh Dikjar Malut, maupun DPRD Komisi IV Provinsi Malut, bahwa dana ujian sudah ada di induk APBD tahun 2020, namun faktanya dana tersebut salah diperuntuhkan," kata Kepsek kesal. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT