Home / Berita / Pendidikan

Diduga Lakukan Pungli, Mahasiswa FKIP Unkhair Ternate Desak Pecat Oknum Dosen

24 Januari 2019
Suasana Demonstrasi Di Kampus FKIP Unkhair Ternate

TERNATE, OT - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, gelar aksi protes atas dugaan pengutan liar (pungliI) di kampus.

Ketua BEM Fakultas FKIP, Zulfikar Iskandar kepada indotimur.com Kamis (24/1/2019) mengatakan, aksi protes yang dilakukan oleh BEM Fakultas FKIP ini, terkait dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknum dosen Program Studi (Prodi)  Bahasa Indonesia FKIP Unkhair Ternate, berinisial MH.

Dia menuturkan, dugaan pungli yang dilakukan oknum dosen MH terhadap mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia, yang mengambil Semester Pendek (SP) berhubung mata kuliah mereka nilainya tidak mencukupi sehingga mahasiswa tersebut harus mengikuti SP. 

Dalam prakteknya, oknum dosen MH meminta para mahasiswa untuk membayar dengan nominal yang bervariasi tergantung masing-masing mata kuliah. "Oknum dosen MH menyurukan mereka membayar SP itu ada yang Rp 800 ribu, ada yang Rp 1 juta bahkan sampai Rp 1,5 juta dan itu tergantung masing-masing mata kuliah, dan kejadian ini sudah berulang kali dilakukan oleh oknum dosen MH," ungkap Zulfikar. 

Dalam tuntutannya, Zulfikar meminta pihak pimpinan Fakultas FKIP Unkhair Ternate, agar memecat dan mengeluarkan dosen bersangkutan dari Program Studi (Prodi) Bahasa Indonesia FKIP Unkhair Ternate, karena jangan sampai dosen tersebut dipertahankan maka hal ini akan berdampak di mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia secara pesikologi," tukasnya.

Zulfikar mengklaim telah mengidentifikasi mahasiswa yang enggan mengikuti SP dan memiliki bukti fisik maupun rekaman dari korban dugaan pungli oleh oknum dosen MH.

"Jumlah korban mahasiswa yang terindentifikasi kurang lebih 13 mahasiswa yang enggan mengikuti (SP), kami memiliki data yang akurat dan valid berupa keterangan dari korban kemudian bukti fisik berupa rekaman, selain itu juga Dosen bersangkutan mengeluarkan bahasa tidak etis dengam mengatakan mahasiswa binatang," beber Zulfikar. 

Menangapi aksi tersebut Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair Ternate, Abdul Rasid Tolangara, membenarkan bahwa mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia yang telah melakukan Semester Pendek (SP), pada mata kuliah dosen bersangkutan dibebankan biaya dengan nomonal bervariasi.

Abdul Rasid menjelaskan, sistem pembayaran SP, bukan langsung diberikan kepada dosen bersangkutan, tetapi aturan pembayaran langsung disetor ke bank, baru dilakukan penarikan lalu dibayar ke dosen bersangkutan honornya berapa, tetapi dosen bersangkutan melakukan SP  tidak berdasarkan aturan.

"Oleh karena itu kami dari pihak Fakultas sudah menerima laporan sekaligus data dari mahasiswa dan bukti fisik berupa rekaman, kami akan menindak lanjuti ke pihak Rektorat Universitas Khairun untuk memangil dosen bersangkutan dan memintai keterangan, kami juga mendesak dan meminta pihak Rektorat Unkhair Ternate, membentuk tim investigasi guna mengidentifikasi mencari data tambahan di mahasiswa," jelasnya.

Sementara itu, Dosen MH saat dikonfirmasi indotimur.com melalui telepon selulernya, mengatakan terkait SP,  dilakukan satu tahun satu kali, untuk SP tersebut dijadwalkan bulan Juli dan Agustus berdasarkan kalender akademik. 

Kata dia, persyaratan SP satu mata kuliah minimal peserta mahasiswa yang mengikuti kurang lebih 5 orang, satu mata kuliah per SKS Rp, 75 ribu, jadi kalau satu mata kuliah 2 SKS,  berarti Rp, 150 ribu," ujar MH. 

Kata dia, bagi peserta yang mengikuti SP minimal lima orang, kalaupun peserta tidak memenuhi syarat berarti mereka tidak bisa mengikuti (SP). "Kalaupun peserta memenuhi syarat maka mereka dilaksanakan kuliah tatap muka sebanyak 14 kali, jadi tinggal disepakati kalau memang mereka sibuk, saya juga sibuk maka tinggal disepakati," kata MH memberi klarifikasi

Dia menambahkan, tujuan SP itu untuk membantu mahasiswa melakukan studi akhir, sehingga mereka harus diberikan keringanan dalam bentuk kompensasi wajib di bayar Rp, 500 ribu, dan itu mereka yang meminta ke saya untuk bayar bukan saya memaksakan mereka serta itu bukan dikatakan pungutan liar," tegas MH.

Terkait dugaan kasus ancaman mahasiswa soal stetemen yang dipersoalkan itu sudah lama dan sudah diselesaikan tingkat Fakultas. "Selain itu saya sudah mengingatkan dan memberikan  penjelasan kalau berhubungan SP itu bulan Juli sampai Agustus, saya bisa toleransi sampai bulan September dan Oktober kalaupun di luar dari itu mahasiswa tidak boleh melakukan SP," ujarnya.

Dia mengaku hanya melakukan kebijakan untuk membantu mahasiswa, sehingga jika ada yang  menerjemahkan hal itu sebagai pungli, tidak masalah.

"Saya sudah mengatakan di hadapan dekan dan pembantu dekan II, bahwa saya akan kembalikan uang itu tanggal 1 Febuari nanti,  dan penyelesaian itu sudah terselesaikan di tingkat Fakultas," tutupnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT