Home / Pemilu 2019

Tidak Ada Formulir DA1, Rapat Pleno KPU Haltim Dipending

29 April 2019
Suasana pleno

MABA,OT- Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terpaksa dipending karena tidak ada formulir DA1.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir menegaskan, Pleno untuk Kecamatan Maba Utara dipending karena Formulit DA1 belum ada. Maka sambil menunggu DA1 dihadirkan, pleno untuk Maba Utara dipending.

Selain itu, Suratman menambahkan Ketua PPK Maba Utara juga tidak dapat dihubungi karena pada saat dikonfirmasi nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif. "Segera hadirkan Form DA1 dan PPK Maba Utara sehingga pleno dapat dilanjutkan," tegas Suratman, pada saat Pleno berlangsung, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Haltim, Senin (29/04/2019).

Sementara Pleno PPK Kecamatan Maba dipending karena sekitar Pukul 17.00 WIT sore tadi Kotak Suara baru tiba di Gudang Kotak Surat Suara KPU.

Sekedar diketahui, untuk 8 Kecamatan lainnya telah selesai dilakukan Pleno Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan untuk dua Kecamatan yang belum akan dilanjutkan malam ini. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT