Home / Pemilu 2019

Ini 11 Tahapan Penanganan Perkara PHPU Legislatif 2019 di MK dan Kelengkapan Berkasnya

24 April 2019
Tata cara pengajuan permohonan

BOGOR, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) telah siap menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019, dari peserta Pemilu.

Untuk itu, ada 11 tahapan penanganan perkara PHPU tahun 2019 di MK dan kelengkapan berkas permohonan yang harus diketahui oleh peserta Pemilu yang akan memasukan permohonan.

"Saat KPU umumkan hasil Pemilu 2019, maka mulai hari itu diberikan waktu kepada peserta Pemilu selama 3x12 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara," kata Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto, dalam materinya Hukum acara mekanisme dan tahapan penanganan perkara PHPU serentak tahun 2019 di MK pada acara peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan se-Indonesia, di Graha Konstitus 3 Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4/2018).

Kata Achmad, ada 11 tahapan yang harus dilalui, yakni tahapan pertama dimulai dari permohonan pemohon sampai penyerahan salinan putusan. 

Berikut tahapannya:

1. Permohonan pemohon

2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon

3. Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon

4. Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK

5. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pada pemohon, termohon, pihak tetkait serta Bawaslu.

6. Pemeriksaan pendahuluan

7. Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan

8. Pemeriksaan persidangan

9. Rapat pemusyawaratan hakim.

10. Sidang pengucapan putusan

11. Penyerahan salinan putusan 

"Ketika MK putuskan maka disitulah proses tahapan pemilu selesai," jelasnya.

Lanjut Achmad, sesuai hasil rapat dengan KPU kemungkinan tanggal 21 atau 22 Mei dilakukan penetapan perolehan suara, sehingga masyarakat sudah diperbolehkan menyampaikan permohonan perkara sejak hari itu hingga 3x24 jam.

Sementara Objek PHPU Legislatif, kata Achmad, penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau calon legislatif di suatu daerah pemilihan.

Sedangkan untuk kelengkapan berkas permohonan yaitu:

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 4 rangkap.

2. Permohonan diajukan oleh kuasa hukum, permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum

3. Permohonan memuat:

- Nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor telepon dan seluler, serta NIK sesuai KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

- Uraian yang jelas mengenai:

a. Kewenangan Mahkamah

b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, penjelasan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR dan DPRD peserta Pemilu/calon anggota DPD peserta Pemilu;

c. Tenggang waktu pengajuan permohonan.

d. Pokok permohonan, mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

e. Petitum, mengenai permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.

4. Permohonan dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti

5. Alat bukti berupa surat atau tulisan sebanyak 4 rangkap (1 rangkap asli dibubuhi meterai dan 3 rangkap penggandaan).

6. Alat bukti diberi tanda bukti dan ditempelkan label pada alat bukti dimaksud sesuai dengan daftar alat bukti.

7. Permohonan Pemohon beserta daftar alat bukti juga diserahkan dalam bentuk softcopy word (.doc) yang disimpan dalam 1 (satu) unit flash disk.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT