HALTIM,OT- Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan RAPBD tahun 2022.
Tiga Fraksi itu yakni, Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia (FGDI), Fraksi Merah Putih dan Fraksi Nasional Kerakyatan menyampaikan pandangan umum pada agenda rapat paripurna ke-21 masa sidang ke-III, Selasa (16/11/2021).
Melalui juru bicara FGDI, Irfan Karim menyampaikan bahwa, tahun 2022 akan terdapat perubahan dan dinamika yang berorientasi adanya sinergi rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional menyesuaikan kondisi pandemi covid-19, hal tersebut merupakan kunci keberhasilan implementasi sistem perencanaan pembangunan nasional di daerah.
"Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 merupakan tahun keduapuluh atau tahun terakhir dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," kata Irfan.
Lanjut dia, RKPD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 mengusung Tema Pembangunan yaitu: Percepatan Infrastruktur Wilayah untuk Pertumbuhan Berkelanjutan.
"Terhadap tema pembangunan tersebut diharapkan mampu menjadi acuan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan RPJMD 2021-2025 dan RPJPD Kabupaten Halmahera Timur 2003-2022, sehinggga selain dapat tercapainya target pembangunan pada akhir tahun 2025 nantinya, dapat tercapainya pula target dan sasaran pada akhir tahun 2022," ujarnya.
Sementara juru bicara Fraksi NKRI Dirwan Din mengatakan, fraksi NKRI perlu mengapresiasi pemerintah daerah atas gebrakannya mendesak kepada para perusahaan khususnya tambang nikel untuk menaikan harga nikel baik kadar rendah maupun kadar tinggi.
"Dengan naiknya harga nikel per metriks ton mempengaruhi postur pendapatan daerah," ujarnya.
Lanjut dia, Meminta kepada kepada pemerintah daerah agar focus terhadap fasilitas kesehatan di Puskesmas maupun Pustu di wilayah Kecamatan Wasile Utara dan Kecamatan Maba Utara.
Juru bicara Fraksi Merah Putih, Mursid Amalan mengatakan, 9 bulan sudah Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan tugas. durasi waktu yang telah dilintasi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan lelang jabatan eselon II B atau assesmen para kepala dinas badan.
"Kepada panitia seleksi agar lebih cermat dan teliti terhadap syarat-syarat assesmen terutama batas usia maksimal 56 tahun," pinta Mursid.
Lanjut dia, selain itu untuk mendorong sekolah rimba. Pemerintah daerah harus memiliki data yang valid tentang titik hunian dan persebaran serta jumlah komunitas adat terpencil di wilayah hukum Halmahera Timur.(dx)