Home / Opini

Realisasi Menumpuk di Akhir Tahun, kinerja pengelolaan kontrak satker jadi sorotan

Oleh: Rudy Iskandar
08 Desember 2022

PENGARUH APBN pusat dalam operasi fiskal pemerintah berdampak signifikan pada permintaan agregat yang menentukan output nasional maupun regional Maluku Utara dan mempengaruhi alokasi dan efisiensi sumber daya ekonomi. Belanja pemerintah pusat berkaitan dengan ketersediaan dana dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Belanja Negara, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer ke Daerah di wilayah Maluku Utara. Pelaksanaan APBN secara langsung mengakibatkan peningkatan belanja pemerintah berimplikasi terhadap makro ekonomi sektor riil. Implikasi tersebut berupa pengaruh terhadap konsumsi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, peningkatan belanja idealnya diikuti dengan pola penyerapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang responsi sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi. Penyerapan anggaran yang masih menumpuk pada akhir tahun mengindikasikan bahwa pelaksanaan anggaran belum optimal. 

Penyaluran APBN sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi memiliki peran penting dalam menentukan output nasional dan mempengaruhi alokasi dan efisiensi sumber daya ekonomi. Pola Peningkatan belanja negara, baik belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah masih cenderung mengikuti tren penyerapan yang menumpuk di akhir tahun.

Tren penyerapan anggaran yang masih menumpuk pada akhir tahun mengindikasikan bahwa pelaksanaan anggaran memiliki kelemahan, bahkan juga menyebabkan potensi kerugian negara secara ekonomis karena pemanfaatan dari output tersebut menjadi terlambat.

Indikasi penumpukan realisasi anggaran tersebut kemungkinan besar dapat terjadi pada Satuan Kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, hal ini dapat dijustifikasi dari data pergerakan realisasi anggaran perbulan untuk dari Januari sampai dengan Desember pada tahun 2021 dan 2022 sebagai berikut:


Sumber: Data MEBE per 04 Des 2022

Dari ilustrasi tersebut dapat dijelaskan bahwa pada TA 2021, pagu APBN terserapkan 97,28% dari pagu sebesar Rp6,25 Triliun. Namun walaupun serapan anggaran TA 2021 lebih dari 95% namun secara pergerakan realisasi anggaran pada akhir tahun anggaran atau Bulan Desember 2021 kenaikan pengajuan SPM dari satker meningkat dengan nilai mencapai Rp900 Miliar atau naik hampir dua kali lipat dari rata-rata realisasi bulanan dengan nilai Rp506 Miliar.

Kondisi hampir serupa terjadi pada TA 2022, dengan pagu APBN TA 2022 sebesar Rp5,93 Triliun posisi realisasi sampai dengan 30 November 2022 adalah Rp4,73 Triliun atau 79,87%. Dengan posisi tersebut maka kinerja realisasi akan bertumpu pada Bulan Desember 2022. Dengan asumsi realisasi pada masing-masing jenis belanja maka prediksi realisasi anggaran yang akan disalurkan pada Bulan Desember 2022 Rp1,02 Triliun atau naik 214% dari nilai rata-rata penyaluran bulanan TA 2022 sebesar Rp480 Miliar perbulan maka capaian realisasi 2022 diprediksi mencapai 97,20%.

Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran menunjukan bahwa salah satu yang menyebabkan penumpukan anggaran adalah kelemahan dalam pengelolaan kontrak. Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memegang peranan penting dalam pengelolaan kontrak. Jika menganalisa data kontrak pada TA 2022, dari data kontrak yang telah didaftarkan pada KPPN Ternate sampai dengan tanggal 07 Desember 2022, terdapat 1094 kontrak yang didaftarkan dengan nilai total Rp1,07 Triliun termasuk nilai kontrak multiyear sampai 2022.

Dari nilai tersebut telah direalisasikan Rp869 Miliar dan masih terdapat sisa sebesar Rp207 Miliar yang belum ada prestasi atas kontrak tersebut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pengelolaan data kontrak di akhir tahun perlu ekstra-effort namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik. Jika kami analisa lebih jauh dari pengelolaan kontrak yang didaftarkan pada KPPN Ternate maka terdapat 2 variabel yaitu Tanggal Mulai Kontrak dan Tanggal Akhir Kontrak. Tanggal mulai kontrak memiliki makna bahwa kapan kontrak tersebut dimulai dan tanggal akhir merupakan tanggal selesai kontrak dimana capaian output kontrak dihasilkan.

Dari data yang telah masuk KPPN Ternate sampai dengan tanggal 07 Desember 2022, dapat dianalisa pada kontrak yang jatuh tempo pada Bulan Desember 2022 bahwa Porsi Kontrak Desember 2022 sebagai berikut:

  1. Kontrak terlambat dimulai
    Pada Bulan Desember 2022 ini, terdapat 393 kontrak yang jatuh tempo. Jumlah ini memiliki porsi 36% dari jumlah kontrak 1094 yang aktif selama 2022. Asumsi keterlambatan kontrak dapat dilihat perbandingan tanggal mulai kontrak atas kontrak yang jatuh tempo pada BuLan Desember 2022 dimana disebut terlambat apabila kontrak dimulai setelah bulan juni 2022, terdapat 56% atau 114 kontrak yang dimulai setelah Juni 2022 sedangkan kontrak dimulai sebelum Juni 2022 memiliki 44% atau 91 kontrak.

  2. Kontrak terlambat penyelesaiannya
    Dari monitoring kontrak yang jatuh tempo Desember 2022 ini, dapat disampaikan dari 393 kontrak tersebut dibagi menjadi 2 status yaitu kontrak yang selesai sebelum tanggal 15 Desember dan setelah tanggal 15 Desember. Hal ini memiliki makna berbeda, jika tanggal selesai kontrak sebelum 15 Desember 2022 maka prestasi pekerjaan berpotensi tidak terlambat diserahkan sedangkan setelah tanggal 15 Desember maka prestasi pekerjaan dari kontrak tersebut akan berpotensi terlambat. Dari data kontrak yang direncanakan selesai desember 2022, maka jika dianalisa dari 188 kontrak yang jatuh tempo bulan des maka terdapat 60 kontrak yang direncanakan selesai sebelum tanggal 15 atau 32% sedangkan kontrak yang jatuh tempo setelah 15 Desember 2022 adalah 128 kontrak atau 68%. 

Dari 2 indikator tersebut maka kinerja kontrak masih perlu perbaikan yang pertama adalah pelaksanaan kontrak karena terdapat 56% yang dimulai terlambat kontrak dan penyelesaian pelaksanaan kontrak dimana terdapat 68% kontrak pada bulan desember yang diselesaikan setelah tanggal 15 sampai dengan 31 Desember 2022.

Sebagai evaluasi pelaksanaan kontrak tersebut maka perlu Langkah perbaikan dari kinerja pengelolaan kontrak pada masing-masing satuan kerja agar kondisi pada tahun anggaran 2023 dan satker dapat mengantisipasi faktor penghambat dalam menyelesaikan kegiatan kontraktual. Hal yang perlu diantisipasi adalah:

  1. Evaluasi Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa
    Pada tahun 2023, DIPA telah diserahkan presiden kepada Menteri/kepala Lembaga selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 01 Desember 2023. Secara otomatis masing Kuasa Pengguna Anggaran telah memperoleh DIPA untuk setiap satker yang dikelolanya. Oleh karena itu, satker dapat segera melakukan evaluasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan sehingga pemilihan mekanisme pengadaan barang dan jasa dapat ditentukan secara tepat, apakah melalui e-katalog, tender atau penunjukan langsung. Selain mengevaluasi kebutuhan TA 2023 satker juga dapat mengevaluasi hasil-hasil dari penyedia barang dan jasa pada TA 2022 baik secara kualitas, kuantitas, dan aspek value for money yang telah dihasilkan sehingga dalam pelaksanaan kontrak pada Tahun 2023 jadi lebih baik.

  2. Percepatan lelang
    Faktor waktu menjadi salah satu hal yang penting untuk diantisipasi oleh pengelola anggaran satker. Apabila kontrak dimulai terlambat maka akan berdampak pada penyelesaian kontrak tidak tepat waktu. Kontrak konstruksi pembangunan gedung, jalan dan konstruksi lainnya membutuhkan waktu yang cukup agar penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu. Kontrak yang dimulai setelah bulan juni sangat rawan penyelesaiannya terlambat.

  3. Evaluasi factor eksternal yang menghambat penyelesaian kontrak
    Kondisi pelaksanaan kontrak pada seluruh satker maluku utara harus mengantisipasi faktor eksternal misalnya kondisi cuaca, penyediaan material yang cukup dan kebutuhan tenaga atau tukang yang memadai. Karena melihat geografi dan kondisi alam pada Wilayah Provinsi Maluku Utara yang kepulauan maka akses transportasi juga sulit sehingga dalam pelaksanaan kegiatan kontrak perlu mengantisipasi hal-hal tersebut agar kesiapan material, tenaga kerja yang cukup dan jadwal pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kondisi cuaca dapat dikendalikan. Dalam arti dalam pelaksanaan kegiatan kontraktual satker dan penyedia sudah memiliki strategi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Dengan peningkatan kinerja pengelolaan kontrak maka diharapkan output atau hasil yang dihasilkan dinikmati sebagai bagian dari barang publik atau layanan kepada masyarakat. Kebijakan anggaran 2023 dimana perbaikan perekonomian baik secara regional maupun nasional dapat didukung dari perbaikan-perbaikan pengelolan kontrak pada setiap satker.

Satker sebagai salah satu unit pelaksanaan APBN dapat berperan dapal pencapaian tujuan APBN dengan menjaga ketersediaan dana dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi dalam bentuk Belanja Negara, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer ke Daerah di wilayah Maluku Utara dapat tercapai dan kualitasnya lebih baik dari tahun ke tahun.

 

* Penulis adalah: Kapala Seksi Pencairan Dana KPPN Ternate(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT