Hiruk pikuk kesibukan politik ramai disetiap sudut kota menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024. Segala persiapan mulai dilakukan para kontestan yang beratarung untuk mendapatkan kursi kepemimpinan di daerah baik tingkat provinsi hingga kab/kota.
Dari sekian banyak hal yang harus dipersipakan ada satu hal wajib yaitu visi misi. visi misi sebagai kompas pembangunan yang diwujudkan melalui Rencana pembangunan Jangkah Menegah Daerah (RPJMD) menjadi sebuah hal penting yang harus disipakan oleh setiap kontestan calon kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 64 Ayat 1 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Para kandidat disyaratkan untuk membuat naskah visi, misi dan program yang disesuaikan dengan dokumen RPJP yang sesuai dengan tingkatan kontestasinya.
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat visi misi program mengacu pada RPJP Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing. Visi misi dan program Kepala Daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah akan menjadi acuan penyusunan visi, misi dan program RPJM Daerah.
Selain itu muatan visi misi juga diharapkan bisa di breakdown dari dokumen perencanaan spasial sehingga rencana pembangunan bisa selaras dengan ketentuan Rencana Tata Ruang untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan mendukung pengembangan wilayah yang terencana.
Menjadi sebuah petaka ketika visi misi calon kepala daerah tidak selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan dalam hal ini RPJP Nasional dan Daerah serta dokumen perencanaan spasial karena bisa dipastikan bahwa untuk menjawab isu strategis serta problem yang kemudian telah dikaji dan termuat dalam dokumen RPJP baik Nasional maupun daerah serta dokumen perencanaan spasial tidak sejalan dengan dokumen RPJMD sebagai wujud dari visi misi yang di gagas oleh calon kepala daerah terpilih 2024-2029.
Idelanya visi misi setiap calon kepala daerah harus berdasarkan hasil kajian ilmiah atas fakta dan problem pembanguna daerah yang tentunya mengacu pada dokumen RPJP daerah, dokumen perencanaan spasial dan dokumen dokumen perencanaan sektoral yang masih berlaku di daerah saat ini, sehingga ide dan gagasan yang keluar pada saat berkampanye merupakan ide dan gagasan yang terukur dan ilmiah.
“Perang” ide dan gagasan inilah yang harus dipertontonkan pada saat calon kepala daerah mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat bahwa mereka layak untuk dipilih dalam rangka membangun daerahnya masing-masing sehingga visi misi calon kepala daerah diharapkan tidak hanya dijadikan persyaratan admnistrasi pencalonan namun lebih kepada sebuah kebutuhan wajib yang nantinya menjadi kompas kepala daerah terpilih dalam menahkodai daerahnya masing-masing.
Untuk itu melalui Rapat Kerja Nasional Tahun 2024 Ikatan Ahli Perencanan Wilayah dan Kota menyerukan kepada calon kepala daerah bahwa;
- Menyusun visi dan misi daerah merujuk pada indikasi program RTRW dan RPJPD daerahnya dengan indikator kinerja yang terukur
- Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam berbasis ekoregion, terutama pesisir dan kelautan melalui pendekatan ekonomi biru berkelanjutan serta lahan dan kehutanan berbasis ekonomi hijau, serta mengkoordinasikan perencanaan pembangunan infrastruktur lintas kab/kota secara bersama (Khususnya Provinsi)
- Memperkuat hubungan kota-desa diwilayahnya dengan memajukan kegiatan ekonomi dan penduduk desa melalui perencanaan kawasan perdesaan yang dapat membentuk masa depan desa yang lebih baik (Khusunya Kabupaten)
- Mengembangkan lingkungan perkotaan yang menyehatkan warganya dengan mengutamakan tarnsportasi aktif (Penggunaan angkutan umum, pejalan kaki, dan pesepeda) serta meningkatkan standar pelayanan perkotaan untuk kemajuan kebudayaan perkotaan (khusunya Kota)
Mari kita laksanakan agenda transformasi menuju Indonesia emas 2045 yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati, pencapaian net zero emission, ketahanan iklim dan bencana, penyehatan masyarakat baik fisik maupun spritual, pemajuan kebudayaan, pembangunan inklusif untuk semua, dan keberpihakan pada kelompok rentan, pemajuan indsutri pariwisata dan kreatif, pengembangan ekonomi biru dan hijau, serta penciptaan lingkungan kondusif untuk UMKM dan ekonomi kreatif dan ekonomi digital melalui pembentukan jiwa kewirausahaan serta penguatan link and match pendidikan dan industri.
(penulis)