Home / Opini

"PERAMPASAN HAK-HAK TANAH RAKYAT DAN KRISIS RUANG HIDUP MAYARAKAT KAB. HALMAHERA TIMUR”.

​Oleh : Rusmin Hasan - Ketua : LSM SEPRA HALTIM MALUT
08 Juli 2020
Rusmin Hasan - Ketua : LSM SEPRA HALTIM MALUT

Ruang hidup dan kedaulatan hak-hak tanah masyarakat Kab. Halmahera Timur semakin dirampas dari hari kehari. Setiap penjuru daerah akan meletus terjadinya konflik agraria diProvinsi Maluku Utara tinggal menunggu waktu untuk meledak dan masyarakat semakin tersedut dan terancam mengalami disrupsi atas hak-hak kedaulatannya. Atas hasil observasi dilapangan, mulai dari perebutan lahan pertanian, ekspansi kawasan indutri yang masif sampai pada titik ekspolitasi Sumber Daya Alam masyarakat Haltim oleh korporasi ekstraktim pertambangan. Dekade ini, kita melihat secara jelas pada masyarakat gotowasi dan sangaji, wailukum dan lainnya yang lahannya belum dibayar oleh Pemerintah Daerah, krisis ekologis dan lingkungan yang masif, konflik tapal batas yang masing terusik dalam benak kita serta ada beberapa kasus perusahan yang akan beroperasi diWilayah Maba Selatan serta masifnya ekspolitasi oligarki pertambangan yang beroperasi dijajirah negeri Halmahera Timur buktin riil bahwa problem agraria dan krisis ruang hidup kian hari membahayakan rakyat kecil.

Melihat fenomena dan kasus yang muncul, maka krisis ruang hidup masyarakat dikab. Halmahera Timur merupakan ancaman dan dipastikan akan menimbulkan dampak bagi keberlansungan kualitas hidup manusia dari aspek; ekologis,ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Ancaman krisis yang dimaksud diantaranya :

Pertama; semakin meluasnya seketa dan perampasan ruang hidup, agraria dan lingkungan hidup. Dari cacatan statistika 2017, sepanjangan tahun 2011 rata-rata sengketa lingkungan hidup dan konflik sumber daya alam disetiap kabupaten diProvinsi Maluku Utara mencapai 30-kasus. Jika diakumulasi maka diperkirahkan sekitar 720 kasus sengketa atau konflik ruang hidup masyarakat terjadi ditahun 2011 hampir sekitar 80% bahkan diperkirahkan akan terus meningkat dan erat kaitannya dengan konflik Agraria atau pertahan. Perwakinan sengketa ruang agraria dan ruang hidup terjadi dikawasan Halut,Halteng, Taliabu bahkan sampai diwilayah Kab. Halmahera Timur dan pulau-pulau Halmahera lainnya.

Kedua; Ancaman konflik dan perampasan hak-hak tanah, terjadinya kriminalisasi terhadap rakyat sebagai korban. Dalam kebanyakan kasus Tanah dan sengketa ruang hidup yang ada. Warga Masyarakat Haltim sebagai pihak korban yang harus berhadapan dengan penguasa dalam hal ini, Pemda. Ancaman kriminalisasi diawali dengan tindakan represif, intimidas, intervensi dari apartur negara dan pihak pmodal terhadap warga yang memperjuangan hak kedaulatan tanah.

Ketiga; Konflik agraria berdampak pada sengketa sosial masyarakat, selain sengketa rakyat dengan oligarki perusahan dan penguasa negara bahkan sampai pada sengketa keluarga, tetangga, masyarakat adat sehingga berplikasi pada kematian dan kepunahan nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat setempat.

Logika Kekuasaan kapitalis dapat dilihat dari penguasaan kapital uang. Yang pada intinya ingin meletakkan kapital sebagai dasar untuk akumulasi laba atau pendapatan dimanapun tempatnya. Pada umunya, logika kapital ini berusaha untuk mengakumulasi pada konteks wilayah, dapat dilihat jika pada umumnya politisi dan elit kekuasan berusaha berafiliasi dengan korporat (kapital) untuk mengejar harta untuk melanggeng atau memperbesar kekuasaan kuasanya.

 Hal ini, mengambarkan bahwa korporat berlombah menguasai ruang hidup masyarakat kita secara sistematis dengan dalil untuk pembangunan, optimalisasi akses ekonomi dan pendidikan bahkan jaminan kesehatan. Namun miris dalil tersebut hanya ilusi belaka atau nyaian para pemangku kekuasaa belaka. Dalam kondisi ini, menurut Hendri Levebre dalam buku Friederik Engiler, Terdapat sebuah ruang yang merupakan lokus produksi untuk akumulasi keuntungan. Seperti, dalam konteks terjadi kongflik yang mendera diberbagai wilayah Kab. Halmahera Timur dekade ini.

Dalam momentum yang belum terlambat ini, penulis berusaha menghadirkan penjelasan mengenai apa yang dimaksud sebagai oligarki itu, kalau kita membaca narasi buku dari Jeffret A. Winters yang berjudul ; “Oligarki”. Winters berusaha membangun pemahaman ulang mengenai oligarki yang hanya sebatas. “Kekuasaan Minoritas Pada Mayoritas”. Dalam buku ini, Winters menjelaskan Oligarki dengan menekankan pada kekuasaan sumber daya material sebagaimana basis dan upaya pertahanan kekayaan pada diri mereka dalam hajatan kompetisi demokrasi sama halnya dengan dalil pembangunan hanyalah dijadikan tameng pemangku kekuasaan untuk melanggengkan basis material pada aspek ruang hidup masyarakat kita.

Dari perjalan diatas kita bisa melihat bahwa ruang hidup masyarakat menjadi prasyarat bagi pemodal dalam upaya penguasan atas perekonomian. Perluh masyarakat kita menyadari bahwa apabila kita berbicara tentangan hakikat alam semesta dan isinya adalah satu rangkian utuh yang ada hubungannya dengan kebutuhan dasar manusia ya ng tak bisa dipisahkan antar sesama bahkan hubungan dengan Tuhan . Bagi semua manusia, apabila kita menjaga alam kita sama halnya dengan tanda ketakwaan kita kepada Allah SWT. 

Melalui narasi sederhana ini penulis ingin perpesan kepada generasi muda dan kepada khalayak Masyarakat Halmahera Timur sebagai entitas dari refleksi anak negeri terhadap potret dinamika secara realitas kondisi objektif Kab. Halmahera Timur diusianya yang dewasa ini masih ketertinggalan dalam beberapa aspek dalam akhir-akhir tahun ini, sehingga memberi animo baru untuk memikirkan Masa depan dan Peradaban negeri tercinta Kabupaten Halmahera Timur serta bagian dari kritis otokritis konstruktif untuk rerorentasi perbaikan Haltim. Semoga Narasi sederhana ini, bisa menjadi inspirasi generasi muda untuk sama-sama kita memikirkan serta memberikan tawaran gagasan konstruktif untuk Halmahera Timur yang lebih baik kedepan.(penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT