Home / Opini

OPINI WTP, SEBUAH PRESTASI?

Oleh: Yunan Rahmanto
27 September 2022

OPINI Wajar Tanpa Pengecualian atau lebih dikenal dengan Opini WTP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, menjadi salah satu hal yang selalu ingin diraih oleh setiap Pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. 

Betapa tidak, dengan meraih label WTP dimaksud seolah-olah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa K/L atau Pemerintah daerah yang dipimpinnya sudah bersih dari praktek korupsi. Memang, karena sebagian masyarakat sampai saat ini masih ada yang berpendapat bahwa dengan keberhasilan meraih opini WTP maka bisa dianggap suatu K/L atau Pemda juga berhasil terbebas dari praktek korupsi.

Padahal pada kenyataannya tidak demikian, masih banyak K/L atau Pemda yang pejabatnya terjerat dengan kasus korupsi walaupun laporan keuangan yang dihasilkan berhasil memperoleh opini WTP dari BPK. Masih segar dibenak kita beberapa waktu yang lalu ada kepala daerah yang berani melakukan suap kepada aparat BPK demi untuk mendapatkan opini WTP. 

Sebuah laporan keuangan yang berhasil memperoleh WTP berarti bahwa laporan dimaksud sudah sesuai dengan kaidah standar akuntansi pemerintahan. Namun hal itu tidak menjamin seluruh proses pengelolaan keuangan sudah terbebas dari korupsi.

Opini BPK itu sendiri adalah pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Jadi Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini WTP diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai sistem akuntansi pemerintah.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini WDP diberikan jika sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan masalah yang diungkapkan.

Opini Tidak Wajar (TW) atau adversed opinion: Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini tidak wajar diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan​

Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): 

Opini ini menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Sebagai informasi untuk tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara, dari 10 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Maluku Utara, 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berhasil menaikkan opininya dari sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu ini kita harapkan juga diiringi dengan prestasi dalam tata Kelola keuangannya, sehingga proses yang ada dapat terus ditingkatkan hingga berhasil memperoleh opini yang tertinggi yakni WTP.

Selanjutnya untuk tingkat Kementerian/Lembaga, pada tahun 2021 Opini BPK untuk Kementerian/Lembaga dari 87 kementerian/lembaga 83 memperoleh opini WTP sedangkan 4 K/L memperoleh opini WDP.

Sedangkan untuk Laporan Keungan Bendahara Umum Negara (LKBUN) memperoleh predikat WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2016.(red)

BERITA TERKAIT