Home / Opini

KUPAS TUNTAS RETUR SP2D

01 Januari 2022

Oleh: Kurniawan Cahyo Utomo

Dampak Retur SP2D terhadap Perekonomian

Imbas pandemi COVID19 berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai kebijakan ditempuh pemerintah agar dana dapat segera dikucurkan kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Harapannya roda perekomian dapat berputar kembali agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya dana APBN yang direalisasikan oleh satuan kerja melalui KPPN. Dana tersebut pada kenyataannya tidak dapat segera dinikmati masyarakat apabila terjadi retur SP2D.

Penolakan/pengembalian dana atas pemindah bukuan atau transfer dari Bank penerima dana kepada Bank pengirim dana atas SP2D yang diterbitkan KPPN dikenal dengan istilah Retur SP2D. Proses penyelesaian retur SP2D dapat berjalan sangat lama karena umumnya kecepatan penyelesaian retur dimaksud tergantung pada penerima dana yang berhak, perbankan, satuan kerja, dan KPPN.

Uang dari APBN atau government spending tersebut sangat penting. Government spending merupakan komponen yang penting dalam pertumbuhan ekonomi karena dana pemerintah akan berputar sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi multiplier effectdalam perekonomian masyarakat.

Pemerintah senantiasa mendorong agar dana APBN dapat segera direalisasikan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya retur SP2D maka realisasi APBN sebenarnya sudah terjadi namun realisasi tersebut tidak nyata karena realisasi tersebut bukanlah yang dikehendaki pemerintah karena dana belum dapat dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.

Proses Pengajuan Pembayaran pada Satker

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dijelaskan bahwa dana yang diajukan satker ke KPPN harus melalui proses pengecekan dan pengujian. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam SPP tersebut memuat informasidata supplieryang terdiri dari informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

Pada umumnya Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjalankan pekerjaannya dibantu oleh staf PPK mapun Bendahara Pengeluran. SPP diajukan oleh PPK kepada Pejabat Penandatanganan SPM (PPSPM) dan setelah diverifikasi maka akan diterbitkan SPM yang nantinya SPM akan disampaikan ke KPPN. Untuk masa pandemi ini penyampaian SPM beserta ADK dipermudah dengan penyampaian melalui web melalui eSPM, namun dokumen asli tetap disampaikanmeyusul kemudian ke KPPN.

SPM yang disampaikan satker tersebut nantinya akan diterbitkan menjadi SP2D. Dana atas SP2D akan ditransfer dari Bank Operasional yang dimiliki KPPN kepada bank penerima. Apabila informasi rekening yang berasal dari ADK SPM telah sesuai maka dana akan masuk ke rekening penerima yang berhak. Namun apabila informasi rekening dimaksud tidak sesuai maka bank penerima akan mengembalikan dana kepada bank pengirim.

Selanjutnya dana yang dikembalikan/ diretur tersebut akan masuk ke RR SPAN atau RR Gaji yang dimiliki KPPN. Atas dana yang dikembalikan tersebut Satker harus berkoordinasi secepatnya kepada penerima dana dan menyampaikan perbaikan data kembali ke KPPN agar dana segera ditransfer kepada penerima yang berhak.

Penyebab Retur SP2D

Data Retur SP2D Tahun 2017 s.d. 2021

N0 TAHUN ANGGARAN JUMLAH SP2D JUMLAH SP2D RETUR % Jumlah Retur SP2D Jumlah Retur (Penerima) Nominal Retur (Rp)
1. 2017 63.449   303    0,48%    417    22.251.389.247
2. 2018    69.300    181    0,26%    256    22.532.514.963
3. 2019    78.636    283    0,36%    402    14.548.907.068
4. 2020    62.392    114    0,18%    169    10.619.156.279
5. 2021    71.429    242    0,34%    526    6.567.499.172
  JUMLAH 345.206 1.123 0,33% 1.770 76.519.466.729

    Sumber: OMSPAN, diolah 25Desember 2021

Walaupun persentase jumlah retur SP2D tidak sampai 1% namun retur SP2D tetap mampu mampu mengganggu ekonomi, apalagi pada masa pandemi saat ini karena banyak masyarakat yang kecil yang terdampak perekomoniannya dan kehilangan pekerjaan. Banyak juga tenaga kontrak yang dibayar kecil namun uang yang ditunggu-tunggu belum masuk rekening padahal kebutuhan hidup tidak dapat ditunda.

Retur yang terjadi di KPPN Ternate selama ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain:

  1. Rekening supplier tidak aktif/ dormant
    Rekening yang dicantumkan satker biasanya sudah lama tidak aktif atau tidak mencapai standar limit yang dipersyaratkan perbankan sehingga dinonaktifkan oleh bank.

  2. Rekening salah/ tidak ditemukan
    Disini biasanya satker kurang teliti mencantumkan nomor rekening. Banyak satker yang mencantumkan nomor rekening kurang atau kelebihan digitnya atau bahkan terbalik salah satu angka yang ada karena kekurangcermatan satker.

  3. Rekening sudah ditutup bank
    Apabila rekening sudah terlalu lama tidak aktif dan saldo tidak mencukupi maka perbankan akan menutup rekening yang sebelumnya telah terdaftar di bank sehingga ketika dana ditransfer maka akan terjadi retur SP2D.

  4. Nama Pemilik Rekening tidak sesuai
    Untuk retur ini terjadi juga karena kurang cermatnya satker menuliskan nama pemilik rekening. Banyak terjadi pada bank yang Non Himbara dan SPM yang dalam satu lampiran terdapat beberapa bank karena pengecekan akan dilakukan pada nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.

Upaya KPPN Menyelesaikan Retur SP2D

Untuk menyelesaikan retur SP2D maka KPPN ternate berkomitmen menyelesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan retur SP2D disampaikan kepada satker. Dengan demikian ditargetkan juga tidak akan ada dana SP2D yang disetorkan ke Kas Negara dan diselesaikan berbulan-bulan. Adapun beberapa langkah berikut yang diterapkan KPPN Ternate adalah:

  1. KPPN segera menerbitkan surat pemberitahuan retur SP2D dan menginformasikan kepada satker secepat mungkin.
    KPPN aktif memantau setiap hari minimal 2 kali setiap hari pada aplikasi SPAN dan OMSPAN pada pagi hari dan sore hari. Apabila data retur telah muncul pada sistem maka KPPN segera membuat surat pemberitahuan retur SP2D.

  2. Pemberiandeadline penyampaian surat ralat dari satker dan pemberian sanksi atas keterlambatan penyampaian.
    KPPN Ternate saat ini menerapkan bahwa perbaikan dari satker disampaikan dalam 5 hari kerja setelah sebelumnya batasnya adalah 7 hari kerja. Waktu 5 hari memang tidak seluruhnya dapat diselesaikan semua satker karena kondisi geografis dan fasilitas yang tidak sama merata, namun paling tidak ada upaya untuk percepatan dan perbaikan apabila berkas yang disampaikan masih terdapat kesalahan ataupun belum lengkap.

  3. Menghubungi kembali satker pada saat menjelang deadline setelah surat retur disampaikan ke satker.
    Atas hal ini biasanya hanya berlaku bagi Satker yang belum menyampaikan berkas perbaikan ke KPPN.

  4. Internal KPPN segera berkoordinasi dan memproses data yang disampaikan satker
    Setelah berkas disampaikan oleh satker maka petugas konversi melakukan pengecekan berkas. Apabila telah sesuai maka berkas akan disampaikan ke Seksi Pencairan Dana untuk dilakukan pengecekan data supplier. Apabila data tidak ada yang berubah maka pelaksana Seksi Pencairan Dana mencetak informasi supplierdan selanjutnya berkas akan diverifikasi Seksi Bank. Seksi Bank perlu melakukan pengecekan melalui Internet Banking/ Mobile Banking untuk memastikan data rekening benar dan sesuai dengan informasi yang dicetak Seksi Pencairan Dana.

Apabila data supplier berubah maka Seksi Pencairan Dana mengubah/ mendaftarkan data supplier terlebih dahulu. Setelah itu pelaksana Seksi Pencairan Dana mencetak informasi supplieruntuk selanjutnya dilakukan pengecekan seperti tahapan sebelumnya. Nantinya bila sudah sesuai SPP retur dan SPM retur dapat dicetak dan setelah benar dapat diajukan ke KPPN selaku Kuasa BUN untuk diterbitkan SP2D.

Pencegahan Terjadi Retur SP2D pada Satker

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah langkah pencegahan agar retur SP2D tidak terjadi. Pada beberapa kasus yang terjadi, retur mayoritas terjadi karena kekurangtelitian satker dalam melakukan proses verifikasi. Adapun langkah untuk meminimalisir terjadinya retur SP2D adalah satker meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Peningkatan peran masing-masing pengelola keuangan dalam satuan kerja harus berjalan dengan maksimal. Bendahara pengeluaran, staf pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, dan PPSPM harus bekerja dengan profesional. Langkah mudah yang dapat dilakukan terkait pencegahan retur SP2D di internal satker adalah:

  1. Mengecek melalui fasilitas Internet Banking/ Mobile Banking/ ATM/ Kanal lainnya
    Dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening maka apabila rekening sesuai akan tertera nama pemilik rekening. Disini satker bisa mencocokkan apakah yang akan dicantumkan data suppliernya sudah sesuai dengan yang tertera di Internet Banking/ Mobile Banking/ ATM.

  2. Meminta copy buku tabungan atau rekening koran terbaru kepada penerima dana
    Seringkali data rekening yang disampaikan penerima dana adalah data lama dan seiring waktu pemilik rekening mengganti nama dengan tambahan marga atau gelar sehingga data rekening terbaru sangat diperlukan. Hal yang krusial disini adalah masuknya pegawai baru di internal satker karena selain bank himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) pengecekan tidak hanya pada bank dan nomor rekening saja akan tetapi nama pemilik rekening harus sesuai.

  3. Mendaftarkan/mengubah supplier ke KPPN apabila setelah dicek data di OMSPAN berbeda dengan Internet Banking/ Mobile Banking/ ATM/ Kanal lainnya.
    Kecenderungan yang terjadi data di OMSPAN sudah ada namun ternyata data tersebut salah sehingga satker tetap melanjutkan pembuatan SPP dan SPM dengan menggunakan rekening yang salah/ berbeda tadi sehingga terjadi retur.

  4. Memastikan bahwa 1 (satu) SPM hanya untuk 1 bank
    Masih adanya satker yang menyampaikan SPM dengan banyak penerima dan dalam daftar tersebut terdapat beberapa bank yang berbeda. Hal ini mengakibatkan potensi retur menjadi besar walaupun seluruhnya pada Bank Himbara karena data yang ditransfer dari BO SPAN maupun BO Gaji yang berbeda bank apabila nama pemilik rekening berbeda huruf atau spasi saja berdasarkan validasi perbankan akan terjadi retur SP2D.

  5. Memastikan 3 (tiga) unsur benar yakni Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening.
    Banyak retur terjadi di Bank Non Himbara karena perbedaan karakter di nama pemilik rekening.

  6. Pemilik rekening senantiasa menjaga saldo agar tidak mencapai di bawah limit minimum yang dipersyaratkan perbankan.
    Seringkali saldo tidak memenuhi limit setelah berbulan-bulan akhirnya rekening menjadi non aktif bahkan rekening ditutup oleh perbankan.

Kesimpulan

Agar dana segera termanfaatkan kepada yang berhak dan menggerakkan sendi perekonomian perlu ketelitian dan pemahaman yang tinggi dimulai dari para pengelola keuangan Satker. Namun, bila sudah menjadi bubur dengan munculnya retur SP2D maka Satker harus segera berkoordinasi dengan penerima dana Atas verifikasi berkas tersebut maka KPPN akan segera memproses agar dana retur SP2D juga segera diterima yang berhak karena KPPN akan memproses pada hari yang sama.(red)

BERITA TERKAIT