Home / Opini

Kondisi Tenaga Kerja Pasca Setahun Pandemi Covid-19

29 Juni 2021

Penulis: Dwi Cahyadi, SST
(Statistisi Pertama BPS Provinsi Maluku Utara)

Tak terasa sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 melanda dunia. Sudah banyak orang yang terpapar dan harus menjalani perawatan bahkan banyak juga yang meninggal. Kebijakan pembatasan banyak dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus ini. Imbasnya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat cukup terdampak. Pada sektor perekonomian, pada triwuan II 2020 Indonesia mengalami kontraksi yang terbesar sejak tahun 1999, yaitu sebesar 5,32 persen. Beruntung angka tersebut berangsur-angsur membaik, meskipun masih tetap mengalami kontraksi sampai triwulan I 2021.

Sektor tenaga kerja pun demikian, persentase pengangguran di Indonesia meningkat cukup drastis. Pada Agustus 2020, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia sebesar 7,07 persen. Angka ini bertambah sebesar 1,84 persen poin jika dibandingkan dengan TPT Agustus 2019 (sebesar 5,23 persen).

Naiknya TPT ini cukup memukul pembangunan Indonesia, dimana pada periode-periode sebelumnya TPT di Indonesia memiliki tren yang menurun. Pada pendataan terakhir, yaitu Februari 2021, nilai TPT sudah turun meskipun masih cukup tinggi yaitu sebesar 6,26 persen. Lalu bagaimana kondisi ketenagakerjaan di Maluku Utara selama masa pandemi covid-19?

Pada Agustus 2020, nilai TPT Maluku Utara sebesar 5,15 persen. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen poin. Angka ini cukup bagus jika dibandingkan dengan angka nasional yang mengalami kenaikan hampir 2 persen poin. Ini menunjukkan dampak pandemi covid-19 terhadap pekerja di Maluku Utara tidak terlalu besar. Pada Februari 2021 pun nilai TPT Maluku Utara berkurang, meskipun hanya sebesar 0,09 persen.

Pada periode Agustus 2020 pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai adalah yang paling terdampak pandemi covid-19. Banyak buruh/karyawan perusahaan yang dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya disebabkan banyak perusahaan yang mengurangi aktivitasnya bahkan ada beberapa yang diberhentikan sementara. Pada Agustus 2020, persentase pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai turun sebesar 3,69 persen poin dibandingkan Februari 2020, yaitu dari 35,29 persen menjadi 31,60 persen. Pada Februari 2021 persentasenya naik lagi menjadi 34,65 persen. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan sudah mulai beroperasi normal kembali dan juga ada beberapa perusahaan yang melakukan penerimaan pekerja.

Dilihat dari karakteristik tempat tinggal, idealnya TPT lebih tinggi di perkotaan dibandingkan dengan di perdesaan. Namun, uniknya pada Februari 2021, TPT di perdesaan lebih tinggi dibandingkan TPT di perkotaan, yaitu 3,04 persen berbanding dengan 5,86 persen. Ini mengindikasikan penduduk yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di perdesaan mengalami kenaikan, sementara di perkotaan mengalami penurunan.

Awalnya mereka mencari pekerjaan/berusaha di kota, pada Februari 2021 banyak yang mencari pekerjaan/berusaha di desa. Seharusnya dengan pandemi ini memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa untuk mencari nafkah tidak harus di perkotaan. Memang menurut banyak orang mencari nafkah di perkotaan lebih mudah daripada di perdesaan, terutama terkait sektor perdagangan dan jasa. Namun, mereka lupa bahwa sumber utama makanan mereka berasal dari perdesaan, yaitu dari sektor pertanian. Seharusnya mereka lebih semangat lagi untuk bekerja pada sektor pertanian dan memajukan pertanian di Maluku Utara.

Secara total, pada Agustus 2020 penduduk usia kerja yang terdampak covid-19 sebesar 10,73 persen. Pada Februari 2021 kondisinya membaik, yaitu menjadi 6,89 persen. Persentase terbesar terdapat pada kategori pengurangan jam kerja karena covid-19, yaitu sebesar 9,67 persen pada Agustus 2020, kemudian turun menjadi 6,57 persen  pada Februari 2021. Ini mengindikasikan banyak penduduk yang jam kerjanya berkurang karena banyak pembatasan aktivitas pada Agustus 2020, tetapi pada Februari 2021 kondisinya sudah menuju kondisi normal sehingga persentase pekerja yang terdampak jam kerjanya sudah berkurang.

Sementara itu, penduduk yang menganggur dikarenakan covid-19 sebanyak 0,19 persen pada Agustus 2020 dan berkurang menjadi 0,09 persen pada Februari 2021. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka nasional yang sebesar 1,25 persen pada Agustus 2020 dan 0,79 persen pada Februari 2021.

Kita patut bersyukur karena dampak covid-19 terhadap pekerja di Maluku Utara lebih ringan dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Namun, kita tetap harus mentaati protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi sekarang virus covid-19 varian delta, yang membuat India sangat mencekam, sudah mulai masuk ke Indonesia.

Menurut beberapa dokter, virus ini memiliki tingkat penularan 1,5 kali lebih besar dibandingkan varian sebelumnya. Jika virus covid-19 sudah terkendali, kita bisa beraktivitas normal kembali dan bisa bekerja dengan nyaman seperti kondisi sedia kala.(red)

BERITA TERKAIT