Home / Olahraga

Tim Risk Assessment Polri Sebut Gelora Kie Raha Layak Digunakan Untuk Liga 1

01 Juli 2024
Irwasda Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Murry Mirranda (foto_ist)

TERNATE, OT - Tim Risk Assessment Polri menyatakan lapangan Gelora Kie Raha di Ternate yang akan menjadi homebase Malut United, dinilai layak menggelar kompetisi sepakbola level tertinggi sepakbola Indonesia BRI Liga 1.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sejumlah pihak yang menyatakan stadion Gelora Kie Raha tidak layak digunakan untuk menggelar laga berskala nasional.

Irwasda Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Murry Mirranda mengatakan, berdasarkan hasil Risk Assessment sementara, stadion Gelora Kie Raha di Ternate, sudah mencapai 60 dari hasil pemeriksan.

Dia mengatakan, salah satu faktor yang menjadi prioritas adalah rumput stadion. "Yang terpenting dalam renovasi stadion ini adalah rumput. Yang kami lihat, rumput stadion sudah 80 persen jadi," kata Murry seraya menyatakan, pertandingan bisa digelar, asalkan rumput stadion memenuhi syarat.

Terkait renovasi pada bagian lain, Murry mengatakan, tetap menjadi penting namun yang terpenting adalah kondisi rumput lapangan. "Kalau renovasi yang lain semisal pengembangan stadion, bisa dinomor dua atau tiga kan," ungkapnya.

Selain itu, sambung Murry, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator akan melihat kelengkapan dokumen dan lain sebagainya.

Namun yang terpenting, kata Murry untuk gelaran pentandingan adalah, adanya dokumen dari Risk Assessment Polri. "Sebab jika tidak ada dokumen itu, dipastikan Malut United tidak bisa memakai stadion Gelora Kie Raha sebagai kandang (home base)," ungkap Murry.

Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan hasil pemantauan semua aspek sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil selanjutnya. "Yang jelas dari hasil pantauan kami, semuanya sudah dilengkapi, dan sekarang tinggal menunggu hasil selanjutnya," pungkasnya.

Risk Assessment adalah penilaian suatu risiko dengan cara membandingkan kriteria risiko yang telah ditetapkan. 

Sistem penilaian risiko tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022, dan memiliki tujuan untuk menghadirkan rasa aman di lingkungan stadion.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT