TERNATE, OT - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara (Malut) melalui Komisi Disiplin (Komdis), berencana melakukan sidang komdis terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen salah satu pemain Persihalbar dalam kompetisi PSSI Liga 3 zona Malut beberapa waktu lalu di Halmahera Barat (Halbar).
Sekretaris Asprov Malut, Bahrun Abubakar kepada indotimur.com, Rabu (18/9/2019) melalui telepon selularnya menyampaikan, laporan atau protes dari tim Persiter Ternate, terhadap salah satu pemain Persihalbar telah dilaporkan ke Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Malut, Adam Marsaoly.
"Hari itu juga saya bertemu dengan ketua umum dan sudah melaporkan surat protes Persiter atas dugaan pemalsuan dokumen pemain dari Persihalbar," kata Bahrun.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Komdis akan melakukan rapat internal dan sidang Komdis untuk memutuskan masalah yang dilaporkan Persiter, "nanti mereka (Komdis-red) rapat," sebut Bahrun sembari mengaku, belum bisa memastikan waktu rapat Komdis.
"Tetapi secepatnya dilakukan rapat, jadi rapat itu Komdis akan memeriksa laporan yang disertai bukti-bukti, setelah diperiksa baru Komdis memutuskan, apakah perlu klarifikasi ataukah langsung diputuskan, itu kewenangan Komdis, sesuai regulasi," terangnya.
Bahrun menambahkan, jika Komdis merasa laporan dan bukti-bukti tersebut akurat dan kuat, tentu Komdis bisa langsung memutuskan tanpa meminta klarifikasi kedua tim, "sidang Komdis itu tidak seperti sidang di pengadilan, jika bukti-bukti yang disampaikan kuat dan benar, Komdis bisa langsung memutuskan tanpa mengundang kedua tim, tapi itu nanti Komdis yang memutuskan setelah sidang," ujar Bahrun seraya menyebut sidang kemungkinan dilakukan pekan ini.
Sementara itu, tim hukum Persiter Ternate, mengklaim telah melayangkan tembusan surat keberatan/protes kepada otoritas tertinggi sepakbola Indonesia (PSSI) di Jakarta.
Surat protes yang disampaikan ke PSSI sebagai tembusan, juga dilampirkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan identitas salah seorang pemain Persihalbar yang dimainkan pada laga terakhir kompetisi PSSI Liga 3 Zona Maluku Utara (Malut), akhir pekan kemarin.
Dalam surat tersebut, Persiter menilai kesebelasan Peraihalbar melanggar regulasi Liga 3, tentang kuota pemain senior dalam kesebelasan yang belaga pada kasta ketiga sepakbola Indonesia.
Dalam suratnya, Persiter menyebut, pemain atas nama "Ariyanto Hamid" dengan nomor punggung 26, diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas atau Persihalbar diduga kuat telah memainkan pemain secara tidak sah (senior-red) yang mana dalam regulasi Liga 3, hanya bisa memainkan pemain senior sebanyak 3 orang, namun dalam laga terakhir, Persihalbar memainkan 4 pemain kategori senior termasuk pemain bernomor punggung 26, Atoyanto Hamid.
Managemen Persiter juga melampirkan sejumlah bukti-bukti atas pelanggaran tersebut, dimana Ariyanto Hamid dalam data kekuatan tim Liga 3, tahun 2019, tercatat dengan tempat, tanggal lahir, Tacim, 26 Juni 1998, sementara faktanya pamain bersangkutan tercatat di administrasi kependudukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, adalah kelahriran Tacim tanggal 26 Juni tahun 1996.
Hal ini dibuktikan dengan perbedaan data yang tercatat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat bahwa yang bersangkutan (Ariyanto Hamid), memiliki perbedaan data pada kode NIK 8201042606960001, sehingga managemen Persiter meminta Matchom Liga 3 Indonesia zona Malut tahun 2019, untuk.segera melakukan pemeriksaan data secara administrasi dan mrdis untuk.menguji tahun kelahiran yang bersangkutan.
Tim hukum Persiter Ternate, Sarman Saroden menyatakan, alasan utama pihak managemen dan pengurus Persiter mengajukan surat keberatan atau protes ke Asprov PSSI Malut melalui Matchom Liga 3 Zona Malut tahun 2019, semata-mata untuk memberikan pelajaran bagi perserikatan maupun club sepakbola di Malut.
Kata dia, kasus ini pernah dialami Persiter saat berlaga pada Kompetisi PSSI Piala Suratin 2017 lalu, yang menyebabkan Persiter gagal berlaga di final Piala Suratin setelah didiskualifikasi pihak penyelenggara melalui Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
"Kita tidak mau hal ini terulang lagi, kita ingin memberikan pelajaran bagi insan sepakbola di Maluku Utara, khususnya perserikatan maupun club untuk menjunjung tinggi sportifitas dan fair play," sebut Sarman sembari mengaku optimis Komdis akan menindak lanjuti persoalan ini.
Sarman mengaku, gugatan ini bukan tentang siapa yang lolos dan tidak lolos, namun murni untuk memberikan pelajaran pada masing-masing perserikatan atau club, untuk menjunjung tinggi sportifitas olahraga, "ini bukan soal hasil pertandingan atau menang kalah, ini soal fair play yang harus dijunjung tinggi setiap insan sepakbola di Malut," tegasnya.
Sarman melanjutkan, persoalan ini dilaporkan pasca pertandingan terakhir, karena memang pelanggaran itu terjadi pada laga terakhir, "jika terjadi pada awal-awal kompetisi, tentu kita protes, tetapi persoalan ini muncul dalam pertandingan terakhir," terangnya.
Tekait klaim Persihalbar yang menyatakan, seluruh pemainnya legal dan tidak bermasalah, Sarman mengaku, hal itu wajar-wajar saja dan tidak masalah, sebab Persiter memiliki bukti otentik pelanggaran tersebut. "Silahkan saja klaim, tapi kita memiliki bukti-bukti otentik yang tidak bisa dipungkiri,, tidak bisa dibantah" ujar Sarman tanpa merinci bukti-bukti yang telah dikantongi.
Dia hanya menyebut, salah satu bukti yang sudah disampaikan ke pihak Asprov PSSI Malut, dan PSSI, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Ariyanto Hamid, pemain nomor punggung 26 yang terdaftar dengan tahun kelahiram 1998, padahal dalam NIK, Ariyanto.yang akrab disapa Ayan tercatat lahir pada tahun 1996, sebagaimana NIK yang bersangkutan.
"Ariyanto juga pernah bermain di kompetisi Piala Walikota tahun lalu, dan memperkuat tim RRNine, semua data pemain RRNine ada di Persiter termasuk Ariyanto," tukas Sarman seraya menyebut, perubahan KTP milik Ariyanto Hamid baru dilakukan pada awal bulan ini.
"KTP yang bersangkutan baru diterbitkan bulan September, tetapi ada perbedaan signifikan pada NIK dam tanggal lahir yang bersangkutan," pungkasnya. (thy)