HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng), terpaksa menutup dua pelabuhan PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT.FBLN), yakni pelabuhan Ekspor 1 dan pelabuhan Jetty 2 di Pulau Gebe, pada Rabu (19/5/2021) kemarin.
Penutupan itu disebabkan karena kewajiban pembayaran uang sewa tidak dipenuhi oleh PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT. FBLN).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halteng, Ahmadiarsyah saat dikonfirmasi menjelaskan, penutupan dua pelabuhan itu karena PT. FBLN sebagai penyewa pelabuhan tidak membayar kewajiban mereka selama satu tahun.
"Dua pelabuhan itu merupakan fasilitas milik PT. Antam Tbk yang telah dihibahkan ke Pemda Halteng, kemudian dikelolah oleh Perusda PT. Fagogoru Maju Bersama. Dalam perjalanannya, PT. FBLN lalu menggunakan pelabuhan tersebut dengan perjanjian sewa. Hanya saja selama dua tahun terakhir, PT.FBLN tidak lagi memenuhi kewajiban dalam bentuk pembayaran uang sewa hingga akhirnya ditutup paksa," jelas Kadishub.
Lanjut Ahmadiarsyah, sebelum menutup dua pelabuhan tersebut, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT. FBLN untuk segera memenuhi kewajiban mereka dengan membayar uang sewa.
"Sebelum bertindak tegas, Pemda telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan, bahkan berkoordinasi dengan pihak perusahaan di Gebe, namun manajemen PT. FBLN tidak pernah menggubris surat dari Pemda. Akhirnya kami mengambil tindakan dengan menutup sementara dua pelabuhan dimaksud," lanjut Ahmadiarsyah.
Ditanya berapa jumlah uang sewa yang tidak dipenuhi pihak PT. FBLN, Kadishub mengaku, saat ini Dishub dan pihak terkait sementara mendata.
"Kita sementara menghitung jumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT. FBLN ke Pemda melalui Perusda. Penutupan aktivitas di dua pelabuhan tersebut, akan tetap dilakukan selama PT. FBLN tidak memenuhi kewajiban mereka," tutup Ahmadiarsyah.
Selain persoalan pelabuhan, menurut informasi di Lapangan, pengoperasian PT. FBLN, manajemen juga tidak miliki Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2021. Padahal sebelum dilaksanakan operasi, RKAB harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
"Bukan hanya itu saja, untuk E-Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) milik PT. FBLN, diketahui sejak bulan Februari 2021 telah diblokir. Sementara aktivitas pertambangan terus saja dilakukan oleh PT. FBLN dengan menjual Ore ke PT.Yazze. Ini jelas melanggar aturan karena merugikan negara dan juga daerah. Maknya Pemda Halteng jangan hanya memantau aktivitas pelabuhan tapi harus memantau aktivitas dan kelengkapan perusahaan," ungkap salah satu warga di kawasan Jetty yang enggan namanya disebutkan.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang PT. FBLN, Iwan, saat dikonfirmasi soal penutupan dua pelabuhan mengaku, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Halteng soal penutupan tersebut.
"Setelah ditutup Rabu kemarin, kami kemudian berkoordinasi dengan Pemda Halteng untuk membicarakan soal pemenuhan kewajiban kami. Rencananya sehari dua akan dilakukan pertemuan guna membahas hal itu. Dan baliho penutupan sementara yang dipasang di kawasan pelabuhan, Kamis (20/5/2021) pagi telah dilepas," kata Iwan.
Iwan menambahkan, terkait informasi bahwa PT. FBLN tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), serta E-Pemerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) yang dikatakan bermasalah, itu sebenarnya salah paham.
"Untuk RKAB prosesnya di Jakarta, karena memang dikroscek satu per satu makahya agak lama, dan RKAB telah dikirim ke Jakarta sejak Desember 2020. Sementara untuk E-PNBP kita tetap membayar, sebab itu kewajiban perusahaan. Jadi sementara ini kita akan selesaikan dulu soal dua dermaga yang ditutup," jelas Iwan.(red)