Home / Berita / Politik

Tim Bassam-Helmi Optimis MK Tolak Gugatan Pilkada Halsel

02 Februari 2025
MK (foto_ist)

JAKARTA, OT - Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba - Helmi Umar Muksin sangat yakin dan optimis kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Pilkada Halmahera Selatan.

Hal itu ditegaskan Ketua tim pemenangan 03 Bassam Helmi, Darmin H Hasyin, Minggu (2/2/2025) menyikapi jadwal sidang MK yang dijadwalkan, Selasa (5/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dismissal.

Darmin menyebutkan, gugatan yang diajukan pasangan Rosihan Jafar - Mohtar Sumaila dan pasangan Bahrain Kasuba - Umar Soleman dalam fakta sidang tidak memenuhi syarat.

“Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” katanya.

Disebutkan, kalau dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yakni pasangan Rosihan Jafar _- Mohtar Sumaila dan Pasangan Bahrian Kasuba - Umar Soleman tidak cukup kuat.

"Ya Insya Allah, gugatannya akan ditolak oleh MK," tandas Darmin H Hasyim yang juga mantan komisioner KPU Halmahera Selatan.

Secara umum, kata Darmin,  Pilkada Halmahera Selatan yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, selisih suara diatas ambang batas.

Ditambahkan, selisih suara cukup jauh, dan Darmin meyakini MK bakal menolak gugatan Pilkada Halmahera Selatan.

"Kami berkeyakinan, karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang, maka kami sangat yakin MK bakal.menolak gugatan Pilkada Halmahera Selatan," tandasnya.

Sementara itu, MK dijadwalkan akan membaca putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Halmahera Selatan, pada Selasa (4/2/2025) pukul 19:30 WIB atau jam 21:30 waktu di Bacan.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT