Home / Nusantara

Tahun 2021, Provinsi Malut Terima DIPA dan TKDD Rp 15,551 Triliun

30 November 2020

SOFIFI, OT- Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali didampingi Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Sofifi, Senin (30/11/2020).

Penyerahan DIPA tahun 2021  ini menjadi sejarah di tengah-tengah Pandemi dan menjadi yang pertama dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara setelah tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan di Ternate, kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis kepada 11 Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah, yang dillakukan secara virtual kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Maluku Utara.

Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya dalam laporannya menyampaikan, penyerahan DIPA lebih awal dari yang direncanakan menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera melakukan pemulihan dan transformasi ekonomi lebih cepat.

“Hal ini membuktikan bahwa Bangsa Indonesia tetap produktif bergerak menyongsong tahun 2021 walaupun sedang di masa Pandemi Covid-19. APBN tahun 2021 menjadi sangat penting perannya untuk menyeimbangkan beberapa tujuan seperti mendukung kelanjutan penanganan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi serta transisi pembangunan nasional,” ujar Bayu.

Di tahun 2021 nanti, pemerintah fokus mengarahkan kebijakan fiskal yang ada dalam rangka “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.

Ia mengaku, tahun 2020, bangsa Indonesia terkena imbas dari Pandemi Covid-19 yang menyebabkan permasalahan kesehatan dan merambat ke sektor ekonomi. Untuk menangani pandemi dan dampak yang ditimbulkan tersebut, diperlukan sinergitas dari K/L dan Pemda untuk saling bahu membahu bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, agar APBN tetap tersalurkan secepat mungkin dan bisa terserap kesemua sektor yang membutuhkan.

Nilai pagu anggaran belanja negara tahun anggaran 2021 di Provinsi Maluku Utara mencapai Rp15,551 triliun dengan perincian sebagai berikut:

Alokasi belanja K/L tahun 2021 sebesar Rp 4,996 triliun  untuk 38 K/L yang terdiri dari 325 Satuan Kerja (Satker). Belanja ini nantinya akan disalurkan melalui dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu KPPN Ternate dan KPPN Tobelo. Belanja tersebut diarahkan untuk melanjutkan pemulihan sosial ekonomi serta mendukung reformasi utamanya untuk kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.  Sementara untuk alokasi TKDD tahun 2021 sebesar Rp 10,555 triliun yang diserahkan kepada 8 pemerintah kabupaten dan 2 pemerintah kota.

“TKDD tersebut akan digunakan untuk peningkatan quality control anggaran, mendorong pemda dalam PEN serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan,” kata Bayu.

Bayu Andy menegaskan, dalam rangka pelaksanaan anggaran 2021, perlu adanya persiapan yang cepat dan matang seperti, percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan sesegara mungkin setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021).

Selain itu, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan percepatan penetapan pejabat perbendaharaan (KPA/PPK, Bendahara, dan PPSPM) apabila terdapat perubahan.

Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara berharap, DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2021 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun. Selain itu, kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing K/L dan Pemda dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah di tetapkan.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT