HALTENG, OT- PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) salah satu sub kontraktor PT. Tekindo Energi (TE) yang membidangi Penambangan dan pengapalan tidak membayar gaji 25 karyawan selama empat bulan.
Salah satu karyawan PT. SKM Mustafa mengatakan, sudah tiga bulan gaji kami dan teman-teman karyawan tidak diberikan oleh PT. SKM, ditambah lagi dengan THR satu Bulan jadi total 4 Bulan yang belum dibayar pihak perusahaan.
Dia mengaku, dalam perjanjian pesangon itu dibayar tiap tanggal 20, tapi sampai sekarang belum juga dibayar sebenarnya ada apa.
"Pembayaran gaji juga tidak ada tanda bukti berupa slip gaji, ketika dicek memamg ada pembayaran, tapi banyak yang dipotong, itu yang kami bingun potongan ini untuk apa,"ucap Mustafa yang juga sebagai formen produksi di PT. SKM saat ditemui Indotimur.com Rabu (25/11/2020).
Kata dia, pihak SKM sudah kebiri hak karyawan, padahal ini adalah hak yang harus kami terima selama berkerja.
Sementara pihak HRD Perusahaan saat dikonfirmasi tidak pernah mengangkat telpon dari wartawan hingga berita ini dipublis.(red)






