Home / Nusantara

Praktisi Hukum Minta PT. AFS Hentikan Pengoperasian Pertashop Jambula

14 Juli 2022
Anggota YLBH Malut, M. Jais (kemeja batik)

TERNATE, OT - Salah satu praktis hukum Maluku Utara (Malut), M. Jais Umar meminta pihak PT. Anugerah Fasad Sejati (AFS) hentik aktivitas pengoperasian Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Anggota YLBH Malut ini, mengatakan semua pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate dan PT. AFS agar bersikap bijak dengan mencari solusi buat warga yang terdampak, karena persoalan ini sudah lama dikeluhkan warga setempat.

"Kalau boleh, aktivitas pertashop dihentikan sementara, sambil mencari solusi bersama untuk warga sekitar karena warga merasa sangat berdampak bagi kesehatan mereka," katanya.

Selain itu, pengacara muda ini juga menyoroti tentang sikap pemerintah dan khususnya lembaga penegakan hukum yakni Polda Malut yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengayom masyarakat.

"Jika ada aduan atau laporan dari warga yang masuk, tolong dijelaskan secara terbuka kepada warga proses penanganannya, apakah masuk tindak pidana atau apa? Agar masyarakat tidak was-was dan tidak jadi korban," tegas Jais.

Ia menuturkan, persoalan yang diresahkan warga Jambula tepatnya di lingkungan RT 08/RW 004, pihaknya baru menerima permintaan pendampingan hukum dari warga.

“Berkas pengaduan warga kita baru liat, tentunya akan kita pelajari dan diteliti terlebih dahulu, apakah persoalan itu masuk di ranah pidana atau perdata," ujarnya.

Lanjut dia, dari apa yang menjadi persoalan warga Jambula berkaitan dengan administrasi pembangunan Pertashop yang tanpa persetujuan warga, karena merasa tempat tinggal mereka berdekatan dan risiko tinggi apabila terjadi peristiwa dikemudian hari.

Oleh karena itu, alangkah lebih baik pihak-pihak yang berkepentingan lebih baik menghentikan kegiatan tersebut dan mencari solusi yang lebih bijak lagi.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT