TERNATE, OT - Proses penetapan calon Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dipermasalahkan oleh salah satu calon Kepala Desa nomor urut 1 atas nama Ramdan Lakai.
Pilkades Pasir Putih diikuti tiga calon, diantaranya Ramdan Lakai nomor urut 1, Lasalanu nomor urut 2 dan Narjo nomor urut 3.
Kuasa Hukum salah satu calon Kepala Desa Pasir Putih, Mohtar Arief saat dikonfirmasi indotimur.com, Kamis (1/12/2022) mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Pasir Putih periode 2022 telah dilaksanakan oleh Muhammad Ahmad, selaku ketua panitia pilkades pada tanggal 12 November 2022.
Tapi proses pilkades tersebut diduga terdapat pelanggaran dan atau atas hasil penghitungan suara, dengan perolehan suara masing-masing calon nomor urut 1 (satu) meraih 314 suara: nomor urut 2 (dua) 17 suara dan nomor urut 3 (tiga) 330 suara.
"Saya menilai, proses penetapan calon Kepala Desa Pasir Putih yang dilakukan oleh panitia pemilihan Ahmad dan anggotanya tersebut diduga menyalahi aturan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif, baik yang dilakukan oleh panitia pilkades Pasir Putih maupun pemerintah desa dalam hal ini Kaur Desa dan BPD yang menguntungkan calon nomor urut 3.
Mochtar menyebut, terdapat kelalaian panitia pilkades Pasir Putih karena saat pelaksanaan pemilihan, panitia tidak pernah mensosialisasikan aturan-aturan dalam pemilihan, termasuk cara menggunakan hak suara yang benar, sehingga dapat dipastikan sah atau tidak.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga telah disiapkan sejak awal, mulai dari proses pendaftaran penetapan calon, kampanye hingga masa tenang pencobosan serta proses rekapitulasi penghitungan suara pada TPS Desa Pasir Putih," ungkapnya.
Dikatakan, pelanggaran asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang merugikan kliennya sebagai calon nomor urut 1 (satu).
Lebih lanjut, sesuai peraturan Bupati Halmahera Selatan nomor 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Pilkades, pendaftaran bakal calon kepala desa pasal 22 huruf e, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, jika mengacu pada dasar hukum peraturan menteri dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
UU No.6 Tahun 2014 pasal 51 huruf (g) di sebutkan bahwa pengakat deso dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) di sebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Demikian juga dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu: pasal 280 ayat (2) huruf (h). (l) dan (j) yaitu pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye pemilu.
"Asas Pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Pasal 35 ayat (2)," katanya.
Ia menjelaskan, empat asas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua adas yaitu jujur dan adil diperuntukkan kepada panitia.
"Artinya Panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan," tuturnya.
Ia membeberkan, seharusnya panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adil kepada Tuhan.
Sementara Ketua panitia pilkades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara, Muhammad Ahmad, ketika dikonfirmasi belum juga merespon hingga berita ini disiarkan.
(ier)