Home / Nusantara

KSOP Ternate Kembali Gelar Diklat SKK 60 Mil Untuk Motoris 

20 Oktober 2020

TERNATE, OT - Sebanyak 28 orang motoris speedboat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kecakapan untuk memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil. Diklat ini sebagai syarat seseorang untuk membawa speedboat.

Diklat yang diselenggarakan selama tiga hari itu, dipusatkan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate.

Para peseta akan diberi materi terkait Undang Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, permesinan kapal dan penggunaan alat-alat keselamatan.

Dalam diklat tersebut, para peserta yang terdiri dari motoris diberikan materi oleh Instrktur dari Kantor KSOP Ternate.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, kegiatan ini merupakan diklat gelombang kedua dimana pada bulan September lalu, dilakukan juga diklat serupa dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.

Affan berharap para peserta dapat mengikuti diklat ini dengan serius sehingga nantinya selesai kegiatan dapat memperoleh pengetahuan dan kecakapan tentang pelayaran khususnya speedboat sehingga dapat meminimalisir kecelakaan laut yang diakibatkan oleh kelalaian manusia.

Dia juga berharap semua motoris memiliki SKK 60 mil, "saya tidak mau mendengar keluhan dari para motoris yang mengatakan pembuatan SKK 60 Mil di Kantor KSOP Ternate berbelit-belit, karena saya telah menginstuksikan bawahan saya untuk memberi kemudahan dan informasi bagi para motoris dalam hal pengurusan surat SKK," katanya.

Affan juga mengingatkan seluruh motoris untuk tidak main-main dengan instruksi, karena terancam diberi sanksi tegas. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT