Home / Nusantara

Kejati Serahkan Empat Unit Mobil ke Pemprov Malut

25 November 2020
Suasana penyerahan mobil dinas dari Kejati ke Pemprov Malut (foto_randi)

TERNATE,  OT  - Sebanyak empat unit mobil dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat Pemprov Malut uang ditarik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu (25/11/2020) diserahkan ke pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dipergunakan.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, Kejaksaan Tinggi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga sekarang sudah melakukan penyitaan sebanyak 6 unit mobil dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat Pemprov Malut.

Kata dia, penyitaan mobil dinas tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemprov Malut. Selain itu, estimasi dana yang diterima dari aset 6 unit mobil ini dengan jumlah Rp 2, 300 miliar lebih.

"Sesuai data yang diterima, da 16 kenderaan tapi 6 sudah disita tinggal 10 kenderaan lagi, olehnya itu kepada pejabat yang masih memiliki kenderaan tersebut agar koperatif untuk mengembalikan, jika tidak ada sanksinya," tegasnya.

Dari 6 unit yang sudah diselamatkan ini, hari ini akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk digunakan sebagai mana mestinya sebanyak 4 unit.

Terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut, Yuni Marlina Soamole mengatakan, dari 20 SKK  sudah ada 18 kendaraan yang berhasil ditarik oleh Kejati, diantaranya 6 kendaraan roda empat dan pada hari ini 4 kendaraan akan diserahkan kembali, sedangkan duanya akan menyusul.

Dari 4 unit yang diserahkan ini kata Yuni, yakni satu unit dari mantan Wagub, mantan ketua DPRD Malut, mantan pejabat eslon II Pemprov Malut dan mantan pejabat eslon II Pemprov Malut.

"Hari ini sudah kami terima dan akan dipergunakan sebagai mana mestinya," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT