Home / Nusantara

Kejati Malut dan PT. Pelindo Cabang Ternate Teken MoU

23 Februari 2021
Suasana tanda tangan MoU

TERNATE, OT - Untuk memberikan bantuan hukum kepada jasa pelayanan pelabuhan pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Persero Cabang Ternate Maluku Utara, Selasa (23/2/2021) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan, kerjasama ini, merupakan tindak lanjut MoU yang dilakukan oleh  Jamdatun Kejagung dengan perusahan PT..Pelindo pada 23 Juli tahun 2020.

Kata dia, penandatanganan ini sebagai bentuk perpanjangan kerjasama antara Kejati dengan PT. Pelindo di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Maluku Utara, yangndilakukan hari ini.

Kata dia, MoU ini merupakan kesepakatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara bukan ranah pidana, sebagimana Undang Undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004, pasal 30 ayat (1) dengan surat kuasa khusus Kejaksaan bertindak atas nama pemerintah memberikan bantuan hukum terhadap pemerintah, BUMN dan BUMD termasuk PT. Pelindo.

"Jadi kami mendukung semua kinerja yang dilakukan oleh PT. Pelindo terutama memberikan pelayanan penegakkan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain," kata Erryl di hadapan wartawan.

Selain bantuan hukum, lanjut Erryl, Kejati juga memberikan bantuan lain, misalnya penagihan, pembelian barang-barang, penghapusan aset serta bantuan pendampingan lainnya.

"Mudah-mudahan kedepan dengan adanya kerja sama ini diharapkan Kejaksaan akan terus melakukan pendamping hukum," harapnya.

Terpisah, General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Persero Cabang Ternate Maluku Utara, Herriyanto mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut kerjasama tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu kerja sama dengan Kejati sebelumnya adalah pendampingan soal lahan sengketa hingga tingkat penyelesaian.

Saat ini, lanjut Herriyanto, masih ada lahan-lahan milik PT. Pelindo yang dikuasai pihak ketiga sehingga perlu kerja sama antara pihak Kejaksaan untuk melakukan pendampingan sehingga bisa terbantu PT. Pelindo untuk melaksanakan tugas-tugas di pelabuhan khususnya kegiatan bongkar muat.

Dimana PT. Pelindo selaku Badan Usaha Milik Negara yang diberikan kewenanggan sesuai dengan UU untuk pengelolaan pelabuhan, "untuk mengelola pelabuhan ini harus mendapatkan pendampingan hukum tentang program kegiatan PT. Pelindo karena pelabuhan merupakan pintu perekonomian yang bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Herriyanto.

"Olehnya itu kami butuh dukungan dari pihak Kejaksaan untuk bisa membantu kami dalam mengembangkan pelabuhan sebagai lidik sektor perekonomian di kota Ternate," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT