Home / Nusantara

Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan kerjasama Pengawasan Kekayaan Intelektual

14 September 2021

TERNATE, OT- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara, melaksanakan kerjasama Pemantauan/Pengawasan dibidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait, Selasa (14/9/2021).

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan dalam sambutannya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah diseluruh Indonesia terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual melalui penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum kekayaan intelektual.

Menurutnya, Kanwil Kemenkumham terus melakukan kegiatan  promosi, diseminasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun yang sekarang dilaksanakan, yaitu sosialisasi kerjasama dengan instansi terkait dalam hal pemantauan/pengawasan kekayaan intelektual di Maluku Utara.

M Adnan menambahkan, pada kesempatan ini juga Kanwil menkumham Maluku Utara melakukan pendatangan MoU dengan dua universitas, yaitu Universitas Hein Namotemo Halmahera Utara dan Universitas Nuku Kota Tidore. Selain itu, penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

“Pelaksanaan MoU dan PKS ini sudah kami lakukan dengan seluruh kementerian / lembaga, dinas terkai, universitas maupun sekolah tinggi di seluruh provinsi Maluku Utara. Ini merupakan wujud nyata dari koordinasi kita bersama dan merupakan suatu tolak ukur dalam pelaksanaan pengawasan pada bidang kekayaan intelektual,” jelasnya.

Sementara Ketua Panitia, Zulfikar Gailea mengatakan, kekayaan intelektual tidak hanya semata-mata berbicara masalah teknis hokum, tapi menyangkut kepentingan ekonomi.

“Pelanggaran kekayaan intelektual menjadi problematika diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia dan merambat hingga ke pelosok-pelosok tanah air,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, dampak terhadap pelanggaran kekayaan intelektual ini mengakibatkan kerugian financial bagi pemilik kekayaan intelektual. Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum serta pemahaman masyarakat terhadapat aturan-aturan di bidang HKI, yang menyebabkan munculnya masalah-masalah pelanggaran HKI.

Tujuan kerjasama pemantauan/pengawasan dibidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait ini, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terhadap Kekayaan intelektual, dan dapat memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah, khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.(mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT