Home / Nusantara

Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Sosialisasi Untuk Notaris di Maluku Utara

04 Oktober 2021

TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, menggelar Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (beneficial ownership)  dengan tema, "Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Notaris dan Korporasi Guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme"

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, di hotel Boulevard, pada Senin (4/10/2021), menghadirkan  narasumber Ketua Ikatan Notaris Wilayah Maluku Utara, Helmy, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, serta Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum PPATK Andhesthi Rarasati.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Kanwil, Direktur Hukum PPATK bersama Notaris Maluku Utara serta peserta lainnya melalui zoom 

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia, dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

Menurutnya, meski di tengah pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang ramah terhadap penanam-penanam modal baru.

“Perlu diingat meskipun dilakukan upaya untuk mendorong penanaman modal, kita tidak boleh membiarkan Indonesia khususnya Maluku Utara menjadi surga pencucian uang melalui penempatan dana-dana hasil tindak pidana sebagai modal usaha badan usaha.”kata Adnan

Dia menjelaskan, pelaporan beneficial ownership tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi korporasi baik yang berbadan usaha maupun berbadan hukum”

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; Seperti dalam Peraturan Presiden. Korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut adalah perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya’’ ungkap Kakanwil.

.

Adnan menambahkan, menjadi tugas besar pemerintah dan seluruh stakeholder, termasuk Notaris untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini karena Notaris adalah bagian dari sistem penegakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah dirancang oleh Pemerintah. 

“kepada Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajarannya khususnya Bidang Pelayanan Hukum untuk mendorong dan mensupport Notaris untuk mampu melaksanakan evaluasi-evaluasi agar terjadi peningkatan pendaftaran pelaporan Beneficial Ownership bagi pelaku usaha di Maluku Utara Khususnya” pesan Adnan.

Dia berharap,dengan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat ini menjadi titik tolak bagi notaris, korporasi dan peserta untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT