Home / Nusantara

Ini 29 Perusahaan Tambang di Maluku Utara yang Ditegur Kementerian ESDM

20 Januari 2022
Hasyim Daeng Barang

SOFIFI, OT - Sebanyak 29 perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM RI.

Puluhan perusahaan tersebut ditegur karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.

Kadis menyatakan, berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 diminta agar sejumlah perusahaan di Malut untuk menyampaikan RKAB tahun 2022.

Berita Terkait: Kementerian ESDM Tegur 29 Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Dalam surat juga disampaikan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, sampai saat ini perusahanaan itu juga belum menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022," jelas Hasyim saat menyampaikan edaran Kementerian ESDM RI, Kamis (20/1/2022).

Hasyim mengaku, dari daftar perusahaan tersebut sudah ada beberapa yang pernah diberikan teguran pada tahun sebelumnya dengan masalah yang sama.

"Pada awalnya memang mereka juga pernah mendapat teguran hal yang sama terkait dengan keterlambatan penyampaian dokumen RKAB," kata mantan Pj. Wali Kota Ternate ini.

Olehnya itu lanjut Hasyim, diharapkan kepada puluhan perusahaan tersebut untuk menyampaikan dokumen RKAB dan dokumen pendukung secepatnya.

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara," tegs Hasyim.

Berikut 29 perusahaan yang ditegur oleh Kementerian ESDM yang bergerak di sektor pertambangan dengan komoditas yang berbeda-beda, mulai dari Nikel, Emas, hingga Pasir Besi. Berikut nama-nama perusahaannya.

1. PT. ADHITA NIKEL INDONESIA, Komoditas Nikel
2. PT. ANUGRAH SUKSES MINING, Komoditas Nikel
3. PT. BANUA SANGGAM LESTARI Komoditas Mangaan
4. PT. BAWO KEKAL SEJAHTERA INTERNASIONAL, Komoditas Nikel
5. BERINGIN JAYA, Mineral Logam/Emas
6. PT. DEWI RINJANI, Komoditas Mangaan
7. PT. DHARMA ROSADI INTERNASIONAL, Komoditas Nikel
8. PT. GEBE SENTRA NICKEL, Komoditas Nikel
9. HALMAHERA JAYA, Komoditas EMAS
10. PT. HALMAHERA SUKSES MINERAL, Komoditas Nikel
11. PT. HARUM SUKSES MINING, Komoditas Nikel
12. PT. INTIM JAYA KARYA,Komoditas Pasir Besi
13. INTIM JAYA KARYA, Komoditas Pair Besi
14. PT. INTIM MINING SENTOSA , Komoditas Nikel
15. PT. KARUNIA ARTA KAMILIN, Komoditas Pasir Besi
16. PT. KARYA INTAN MAKSIMA, Komoditas Pasir Besi
17. PT. KIERAHA TAMBANG SENTOSA ,Komoditas Tembaga, Emas/DMP
18. PT KNI GLOBAL, Komoditas Diatomite DMP
19. PT. KURUN CERAH CIPTA, Komoditas Nikel
20. LOPOLY MINING CDX, Komoditas Nikel
21. PT. MEGA HALTIM MINERAL, Komoditas Nikel
22. PT. MINERAL ELOK SEJAHTERA, Komoditas Mangaan
23. MINERAL TROBOS, Komoditas Nikel
24. PT. OBI ANUGERAH MINERAL, Komoditas Nikel
25. PT. SHANA TOVA ANUGERAH, Komoditas Emas
26. PT. SUMBER ARDI SWARNA, Komoditas Mineral, Logam/Pasi
27. PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI, Komoditas Nikel
28. PT. WIRABUDI PUTRA PERKASA, Komoditas Mineral Logam/Pasi
29. PT. ZHONG HAI NIKEL MINING INDONESIA, Komoditas Nikel

(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT