HALTENG,OT- Warga Desa Woekob dan Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mengancam melaporkan Kepala Desa mereka karena diduga tidak memberikan uang lahan dan tanaman milik warga yang dibongkar PT. IWIP.
Kuasa Hukum warga, M. Syukur Mandar dalam konferensi persnya mengatakan, ada oknum kepala desa yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum-oknum surveyer yang dikenal dengan pihak eksternal PT. IWIP, bekerja sama merekayasa harga jual tanah dan melakukan pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar PT. IWIP kepada masyarakat
Menurutnya, harga jual tidak merata, untuk harga jual tanah bersertifikat Rp 22.000 permeter, tanah lahan perkebunan di lahan restan bervariasi, Rp 9.000 permeter dan Rp 15.000 permeter, dimana harga Rp 15.000 permeter untuk tanah tidak ada tanaman, sementara tanah ada tanaman dihargai Rp 9.000 permeter," katanya.
Anehnya, pembayaran lahan dari PT. IWIP kepada masyarakat dilakukan melalui rekening kepala desa, dan dilakukan pemotongan oleh kepala desa Worjerana dan Woekob.
“Untuk Desa Woejerana pemotongan senilai Rp 20 juta dan Desa Woekob senilai Rp 5 juta bagi warga dusun satu, dan Rp 20 juta untuk warga di luar dusun satu,” jelas Syukur.
Selain itu lanjutnya, harga jual tanah permeter dan luas lahan yang diukur oleh PT. IWIP tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Hanya oknum surveyer PT. IWIP dan oknum kepala desa yang mengetahui, sehingga diduga kuat ada manipulasi jumlah luas lahan yang dijual dan harga jual lahan permeter oleh oknum Kepala Desa dan Oknum Eksternal PT. IWIP
"Diduga kuat ada penggelapan uang lahan bersertifikat, lahan perkebunan diareal tanah restan, oleh Kepala Desa Woejerana dan Kepala Desa Woekob," ucap Syukur mewakili Warga.
Kemudian, Masyarakat sering ditekan oleh oknum aparat Kepolisian dan Oknum Aparat TNI di areal lahan kebun mereka. Apabila menghalangi proses penyerobotan dan penggusuran lahan oleh PT. IWIP.
Bahkan seluruh transaksi pembayaran tanah digusur, dibayar secara paksa dilakukan tanpa ada transparansi, tanda bukti pembayaran, tanpa ada Akta jual beli, tanpa SKT, dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum oleh oknum-oknum Aparat dan Oknum Kepala Desa yang diduga kuat atas kerjasama dengan Oknum-oknum surveyer eksternal PT. IWIP.
Hal ini diduga kuat kepala Desa Woejerana menerbitkan SKT palsu di atas lahan perkebunan masyarakat diarea tanah restan masyarakat dan kemudian menjual kepada PT IWIP dengan harga jual Rp 9.000 permeter, dengan total luas lahan untuk Desa Worejarana senilai 16 hektar.
Untuk penjualan tahap pertama berjumlah 13 hektar dengan nilai jual Rp 1.170.000.000, tahap dua sebanyak 3 hektar dengan total Rp 270.000.000.
"Kami minta kepada Pj.Bupati Halteng Ketua DPRD dan Kapolres Halmahera Tengah untuk ikut bertanggung jawab atas lahan warga yang dikuasai PT. IWIP secara melawan Hukum. Sekaligus meminta kepada Bapak Kapolres untuk memproses kepala Desa Weojerana dan Woekob atas sejumlah dugaan penyimpanan dana penjualan lahan masyarakat dan pemotongan harga jual lahan dan manipulasi harga lahan masyarakat sesuai ketentuan Hukum yang bertaku," tegasnya.
Dia mengatakan, selaku Kuasa Hukum kami akan mengajukan gugatan melawan hukum pada PT. IWIP di Pengadilan untuk memastikan terpenuhi hak-hak masyarakat baik secara moril maupun materil oleh PT. IWIP.
(red)