HALTENG,OT- Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menilai pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Indonesia Weda Bay Induatrial Park (IWIP) dilakukan tertututp, karena tidak melibatkan DPRD pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim mengatakan, pembahasan AMDAL oleh PT. IWIP yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin tidak mengutamakan nilai partisipatif, karena tidak melibatkan DPRD, pemerintah daerah dan elemen masyarakat yakni LSM, pemerhati lingkungan serta akademisi.
"PT. IWIP ketika melakukan pembahasan revisi Amdal harusnya mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur. Agar Pembahasan dilakukan secara terbuka dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur,” ujar Aswar.
Hal ini, kata dia, agar ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat. “Pembahasan Amdal Kemarin itu kesannya tertutup," kata Aswar dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Aswar mengatakan, pembahasan Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan telah diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26.
Selain itu, dalam peraturan pemerintah UU Cipta Kerja pun diatur ketentuan melibatan LSM dan pemerhati lingkungan. Sebab, keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib.
"Tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif karena Amdal itu prosesnya wajib partisipatif," jelas Politisi Golkar itu.
"Jadi pada prinsipnya, kami menilai pembahasan adendum Amdal PT IWIP penuh kejanggalan, karena ketidak transparan dan tidak mengikuti prosedur serta sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi guna dilakukan secara virtual, Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen Amdal yang tebalnya sekitar 2000 halaman hanya dibahas via Zoom meeting, apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet," sesalnya.
Untuk diketahui, PT. IWIP melakukan revisi Amdal yang melibatkan pemangku desa, diantaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda Kota.(red)