TERNATE, OT - Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Rabu (2/3/2022) melaksanakan pengeledahan pada sejumlah kamar hunian Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Pengeledahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga LPKA dari peredaran barang-barang terlarang, serta upaya dalam melakukan deteksi dini gangguang keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut, Jayadikusumah didampingi oleh Pejabat Struktural dan Petugas Pengawasan LPKA Ternate.
Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut, Jayadikusumah, mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi terjadi.
Dia menyebut peredaran barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk kedalam LPKA Ternate harus dicegah dan disita jika ditemukan.
"Ini kami lakukan sebagai upaya bisa mencegah barang-barang terlarang masuk ke LPKA Ternate," ucap Jayadikusumah.
Menurutnya, kegiatan pengeledahan yang dilakukan merupakan agenda rutin yang dijadwalkan secara berkala.
"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada Andikpas maupun di kamar hunian, tidak ditemukan barang-barang terlarang dan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," tutupnya.
(ian)







