HALSEL, OT – Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Babang mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor : UM.006/1/13/UPP.BBG.2023, tentang surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal penumpang leguler, spit boat/ kapal-kapal lintas atau line dan kapal-kapal pelra, landing graft, tank (LCT) serta kapal-kapal kecil lainya.
Pemberitahuan tersebut, disampaikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang Rosihan Gamtjim, melalui rilisnya yang dilayangkan kepada redaksi indotimur.com.
Dalam rilisnya, Rosihan mengaku, surat tersebut menindaklanjuti peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan oleh Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate pada tanggal 7 Januari 2023 perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi (Early Warning) yang berlaku tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentuka.
"Dengan itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang akan menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat/ Kapal-kapal Lintas atau Motor Line dan/atau kapal-kapal Pelra, Landing Craft Tank (LCT) yang berukuran kecil serta kapal-kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang," ujarnya.
BACA JUGA : Antisipasi Kecelakaan Laut, KSOP Ternate Tunda Keberangkatan Kapal Tujuan Morotai, Sanana, Bacan dan Manado
Penundaan ini kata Rosihan, berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, maka akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar.
(iel)