Home / Nusantara

Catat, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Transportasi Laut Antar Provinsi

KSOP Kelas II Ternate; Rapid Tes Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan Antar Provinsi
21 Juli 2021
Selebaran informasi syarat dan aturan ketika berpergian menggunakan jalur transportasi laut

TERNATE, OT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Ketentuan ini kemudian ditambah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Maluku Utara (Malut).

Kota Ternate, sebagai pintu masuk dan keluar Provinsi Malut, memberllakukan sejumlah aturan dan syarat perjalanan moda transportasi laut sesuai daerah tujuan.

Humas KSOP Kelas II Kota Ternate Hasbi Juba menyatakan, di masa pendemi covid-19, ada kebijakan yang diterpakan bagi pelaku perjalanan warga yang menggunakan moda transportasi laut.

"Persyaratan tersebut sesuai dengan daerah tujuan, misalnya Ternate-Bitung, syaratnya berbeda dengan Ternate-Jakarta, atau Ternate Malassar," ujar Hasbi.

Dia menjelaskan, aktifiatas kapal beroperasi seperti biasanya, hanya saja sebagaimana disebutkan sebelumnya bagi warga yang hendak melakukan perjalanan lintas provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Tentu dengan adanya aturan dan syarat yang begitu ketat, diharapkan dapat membatu memutus mata rantai covid-19," tutupnya.

Berikut persyaratan calon penumpang kapal dibawah PT. Pelni Persero, diamtaranya, KM. Dorolonda, KM. Sinabung :

Ternate-Bitung wajib membawa hasil tes PCR (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin. 

Ternate-Ambon wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen (Negatif) 1x24 jam, KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.

Ternate- Namlea wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card). 

Ternate-Makassar wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen/ PCR (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.

Ternate-Tanjung Priuk (Jakarta) wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen/ PCR (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.

Ternate-Bau-Bau wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card).

Ternate-Surabaya wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen/ PCR (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.

Ternate-Pantoloan wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen/ PCR (Negatif) 2x24 jam, KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.

Ternate-Jayapura wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen (Negatif), KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card).

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan antar Provinsi yang menggunakan kapal-kapal konvensional diantaranya, KM. AL Sudais 21, KM Permata Obi, KM Permata Bunda, KM Geofani serta KM. Barcelona.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT