SOFIFI, OT - Gubernur Maluku Utara, Andul Gani kAsuba, akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulau Morotai.
Penunjukan Plh ini karena masa jabatan Bupati Pulau Morotai dan Wakil Bupati Pulau Morotai, telah selesai pada Minggu 22 Mei 2022 kemarin.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara (Malut), Rahwan K Suamba mengatakan, masa jabatan bupati dan wakil bupati secara resmi telah berakhir sejak hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 kemarin.
Kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut perlu adanya penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pulau Morotai, sampai dilantiknya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Morotai.
Dia menyatakan, agar roda pemerintahan tetap berjalan, pada Senin (23/5/2022) tadi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Pemerintahan, sedang melakukan konsultasi kembali dengan Dirjen Otda Kemendagri.
Menurut Rahwan, konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri untuk memastikan penujukan Plh, apakah menjadi kewenangan Gubenur Malut atau Mendagri.
Juru bicara Pemprov Malut ini menambahkan, hingga saat ini Pemprov Malut belum menerima SK penjabat bupati Pulau Morotai dari Mendagri.(ian)



 
   



 
    
          
          
          
         