Home / Nusantara

Babak Baru Sengketa Nikel Wana Kencana, Saat KATAM Berbalik Arah

13 Januari 2026
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim (istimewa)

TERNATE, OT – Setelah sempat melontarkan tudingan miring, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, kini justru melempar narasi baru.

Dia menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton bijih (ore) nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) bersih dari unsur pidana maupun niat memperkaya diri secara melawan hukum.

Pernyataan ini merupakan "putar haluan" yang cukup drastis. Sebelumnya, KATAM adalah pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan kerugian daerah senilai Rp30 miliar atas aset nikel yang disebut-sebut milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) tersebut. Namun, setelah melakukan penelaahan mendalam sepanjang tahun 2025, Muhlis mengklaim temuannya berkata lain.

"Dulu berdasarkan data awal, kami menduga ada pelanggaran. Namun setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran. Penjualan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan," ujar Muhlis di Ternate, Selasa, (13/1/2026).

Muhlis membedah kronologi yang menurutnya menjadi bukti kehati-hatian PT WKM. Meski Surat Persetujuan Penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah dikantongi sejak 2018, perusahaan baru melakukan pengapalan pada 2021. Jeda waktu tiga tahun ini dinilai sebagai langkah perusahaan untuk memastikan seluruh administrasi perizinan tuntas.

Langkah PT WKM ini bukan tanpa dasar. Muhlis menyebutkan rentetan "senjata" hukum berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2009 hingga 2017 yang mengukuhkan posisi PT WKM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Atas dasar itulah, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan surat penjualan pada Juli 2018.

"Tidak logis kalau disebut ada niat memperkaya diri. Mereka menunggu sampai administrasi lengkap baru menjual di tahun 2021," tegas Muhlis.

Isu mengenai status "nikel ilegal" pun ditepis dengan data setoran royalti. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM yang dikantongi KATAM, PT WKM tercatat telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total mencapai Rp4,5 miliar pada tahun 2021.

Pembayaran tersebut terbagi dalam tujuh rangkaian pengapalan menggunakan berbagai tongkang, mulai dari TB William hingga TB Marine. "Total royalti provincial dan final sebesar Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara. Ini membuktikan negara menerima haknya dan aktivitas tersebut legal," tambahnya.

Tak hanya soal royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu panas mengenai dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang sebelumnya sempat mereka persoalkan. Muhlis menyatakan bahwa PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga periode 2027. Untuk periode 2019–2022, perusahaan menyetor Rp13,3 miliar, sementara untuk periode 2023–2027 sebesar Rp7,4 miliar.

Kendati 90.000 metrik ton bijih nikel tersebut sempat menjadi objek sengketa antara PT KPT dan PT WKM, Muhlis kini meminta semua pihak untuk melihat perkara ini secara objektif berbasis data hukum, bukan asumsi. Baginya, status PT WKM sebagai pemilik IUP yang sah secara hukum adalah kunci dari seluruh karut-marut ini.

Sikap terbaru KATAM ini seolah menjadi penutup bagi investigasi panjang yang mereka lakukan sendiri sejak Mei 2025, saat PT WKM mengirimkan surat klarifikasi resmi. Kini, Muhlis dan konsorsiumnya berdiri pada posisi bahwa prosedur telah dipatuhi dan kewajiban kepada negara telah dipenuhi.

"Tuduhan harus dilihat secara hati-hati. Proses ini harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT