TERNATE, OT - Sebanyak 616 dari 1.091 Narapidana atai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) diusulkan untuk mendapat remisi khsus Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan melalui Kepala Divisi Permasyarakatan (Divpas), Lili  mengatakan, ratusan napi yang diusulkan remisi ini tentunya sudah dilakukan pemilahan dan berkelakuan baik serta sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
“Pastinya syarat-syarat substantif dan administratif sudah lengkap," jelas Lili saat dikonfrimasi Senin (25/4/2022).
Kata dia, narapidana yang diusulkan tahun ini, diantaranya WBP kasus pidana umum (Pidum) sebanyak 468 orang dan WBP kasus pidana khusus (Pidsus) sebanyak 148 orang.
"Jumlah paling banyak ada di Lapas Ternate, yakni 232 orang, dan yang paling sedikit ada di Lapas Weda, Halmahera Tengah (Halteng) 15 orang," ujarnya.
Dirinya memastikan, ratusan WBP yang diusulkan remisi khusus idulfitri ini, tidak ada WBP yang masuk dalam register F atau pernah melakukan pelanggaran.
"Kalau mereka sempat buat pelanggaran tentunya hak-hak mereka akan kita cabut dan tidak berikan lagi dan ini bagian dari reward untuk WBP agar tetap berbuat baik," cetusnya.
Kandati begitu, dalam pengusulan yang sedang berjalan ini menurutnya, jika ditemukan ada WBP yang melakukan pelanggaran diluar dari ketentuan yang ditetapkan, tentunya hak-hak atau usulan tersebut akan dibatalkan.
"Kalau ada, maka kita batalkan usulan untuk remisinya, dan dari 616 orang WBP tersebut, tahun ini tidak ada yang diusulkan untuk mendapat RK II atau langsung bebas," tegasnya.
Surat keputusan pemberian remisi ini akan turun pada H-1 dan langsung diberikan pada perayaan Idulfitri nanti.
"Pemberian remisi akan kita berikan setelah selesai salat Idulfitri di UPT Lapas masing-masing," pungkasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         