Home / Berita / Nasional

YBHJ Berikan Jaminan Terhadap 11 Orang Mahasiswa Yang Ditahan Polda Malut

Fitria : Mereka Sudah Dipulangkan, Tetapi Dikenakan Wajib Lapor
15 Oktober 2020
foto bersama

TERNATE, OT - Yayasan Bantuan Hukum Jastice (YBHJ) Maluku Utara, Rabu (14/10/2020) tadi malam, telah menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meminta Polda tidak melakukan penahanan terhadap 11 orang yang diamankan saat ricuh aksi demo penolakan UU Omnibus Law di depan kantor Wali Kota Ternate 

"Tadi malam sudah saya menyurat ke Direktur Ditreskrimum Polda Malut untuk 11 orang ini tidak dilakukan penahanan," ujar salah satu advokat YBHJ Malut, Fitria A Hi.Mahmud kepada indotimur.com, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, ajuan ini berdasarkan negosiasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Malut yang ditindak lanjuti dengan surat permohonan kepada Ditreskrimum untuk tidak melakukan penahanan terhadap 11 orang yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

"Hanya saja ada kesepakatan dan itu saya sendiri sebagai jaminan terhadap 11 orang ini dan mereka diwajibkan wajib laporan Senin dan Kamis di kantor Ditreskrimum Polda Malut," katanya.

Meski demikian, Fitria mengaku, walaupun 11 orang ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing namun status mereka masih sebagai tersangka dan itu sudah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik yang sangat koperatif dan juga mereka yang ditahan ini masih memiliki tanggung jawab yang besar di kampus dengan dasar itulah sehingga YBHJ mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan.

Berdasarkan data yang dikantongi YBHJ, 11 orang yang ditahan pasca ricuh, berasal dari dua Perguruan Tinggi di Ternate serta satu masyarakat biasa.

"Oleh karena itu saya tegaskan sebagai bahasa hukum, mereka 11 orang ini tidak dibebaskan namun tidak ditahan oleh Polisi dengan catatan mereka wajib lapor Senin dan Kamis dan itu semua tanggung jawab saya jika mereka ada halangan apapun harus memberitahukan kepada saya secepatnya," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT