Home / Berita / Nasional

Warga Sulamadaha Minta Pemkot Ternate Tinjau Perwali yang Dikeluarkan Wali Kota Sebelumnya

05 Desember 2022
Warga Sulamadaha saat menyampaikan aspirasi di kantor kecamatan Ternate Barat

TERNATE, OT - Warga Kelurahan Sulamadaha meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), meninjau kembali tapal batas kelurahan Takome dan Sulamadaha sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 53.

Perwali nomor 53 tahun 2017 tenang tapal batas itu, dikeluarkan oleh pemerintahn sebelumnya. Untuk itu, warga meminta Wali Kota M. Tauhid Soleman meninjau kembali Perwali tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (5/12/2022) pagi tadi.

Warga memblokade jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome serta memboikot seluruh aktivitas pelayanan di kantor kecamatan Ternate Barat (Tebar).

Koordinator Aksi, Andre Robo ketika dikonfirmasi mengatakan, aksi ini dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Forum Gerakan Soa Saraha.

Menurutnya, warga Kelurahan Sulamadaha mengecam tindakan sepihak yang tertuang dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan batas wilayah kelurahan Sulamadaha dan kelurahan Takome.

Menurutnya, Perwali yang diterbitkan pada tahun 2017 itu diduga dengan sengaja menyulut konflik horisontal karena membuat masyarakat Kelurahan Sulamadaha "dipaksa" meninggalkan aspek sejarah yang menjadi identitas keabsahan peradaban orang Ternate.

"Penetapan perwali Pemerintah Kota Ternate telah memanipulasi kebijakan, padahal Jiko Malamo dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kota Ternate secara kewilayahan merupakan areal kelurahan Sulamadaha, hal ini sangat jelas ada tendensius dan tanpa tahapan rapat koordinasi, dan sosialasasi ke masyarakat Sulamadaha," tegasnya.

Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 141 tahun 2017 Tentang tapal batas daerah dan penyelesaian konflik.

Kata dia, di sisi historis dan fakta menegaskan penetapan Perwali telah merusak adat dan kebudayan.

"Seharusnya tiap kebijakan maupun produk hukum itu wajib hukumnya pemerintah melakukan sosialisasi, dengan tujuan terciptanya pemerintahan yang baik," tambahnya.

Dalam tuntutannya, warga mendesak Pemerintah Kota Ternate agar mencabut atau merevisi Perwali tersebut dengan fakta sejarah.

"Menetapkan tapal batas kelurahan Sulamadaha dan kelurahan Takome sesuai dengan jarak masuk jalan menuju Jiko Maloma arah Utara dengan jarak 350 meter, serta meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Camat Ternate Barat," tegasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT